Polisi ciduk perampok mobil rental yang buang sopir ke jurang
Pelaku akan dijerat dengan pasal 356 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebanyak enam orang diduga sebagai pelaku perampokan di Padang Sidempuan, Sumatera Utara ditangkap Satreskrim Polres Rokan Hulu, Riau. Salah satu pelaku merupakan buronan kasus perampokan dengan modus menyewa mobil. Di perjalanan, para pelaku memukul dan mengikat sopir untuk kemudian membuangnya ke jurang.
"Penggerebekan dilakukan di rumah Arun di Dusun Pasir Panjang, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir oleh Polsek Rambah Hilir di back up Sat Reskrim Polres Rokan Hulu," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com Sabtu (8/8).
Keenam pelaku yang diamankan pada Jumat (7/8) kemarin itu akan dijerat dengan pasal 356 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias perampokan di kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
1. Faisal Harahap (27 tahun), warga desa Aek Lacat kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan.
2. Romi Harahap (32 tahun) warga desa Tabusira kecamatan Pargarutan Tapanuli Selatan.
3. Julpan Efendi Pulungan (21 tahun), warga pasar Latung kecamatan Lubuk Barumun Padang Lawas.
4. Alim Damanik (32 tahun) warga simpang sosa 2 Padang Lawas.
5. M Andy Lubis (27 tahun), warga Parak pisang kecamatan Rambah Hilir kabupaten Rohul
6. Munif Siregar (24 tahun), warga desa Gelugur Panti Pasaman.
"Setelah dilakukan interogasi salah satu yang diamankan atas nama Faisal Harahap adalah salah satu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sidempuan Kota, Sumatera Utara," kata Guntur.
Faisal diduga dalang dibalik perampokan dengan modus menyewa mobil kemudian memukul, mengikat supir lalu membuangnya ke jurang, di Jalan Baru Sidempuan sekitar bulan Mei 2015 lalu. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap Faisal bersama lima temannya.
"Sementara untuk lima orang yang diamankan masih di interogasi apakah ada melakukan tindak pidana di wilayah Polres Rokan Hulu," terang Guntur.