Polisi cokok pemakai & pengedar sabu di rumah kosan Semarang
Untuk saat ini, kelima pelaku telah meringkuk dalam sel tahanan.
Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, meringkus dua pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu di sebuah rumah kos. Tak hanya itu saja, selain membekuk dua pengedar narkoba, polisi juga menangkap tiga pengguna di beberapa tempat berbeda. Dari tangan kelima pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 10 gram.
Menurut Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Juli Agung Pramono, dua pelaku yang sukses dibekuk ialah Dedi Irawan (36) dan M Saifudin (21). Dua pria itu diringkus di rumah kos masing-masing dan atas penangkapan ini petugas mengamankan 1 kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih jenis sabu-sabu 0,05 gram dan satunya lagi seberat 0,2 gram.
"Dia kami ringkus di beberapa tempat salah satunya di rumah kos," tegas Agung di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/10).
Lebih lanjut, Agung menguraikan, dalam operasi tangkap tangan petugasnya juga langsung mengembangkan penyelidikan lebih mendalam.
Hasilnya, polisi berhasil membekuk tiga pemakai narkoba yakni Agus S (33), Wendi Witri R (34) dan Mahendra W (38). Kali ini, ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Untuk saat ini, kelima pelaku telah meringkuk dalam sel tahanan. Petugasnya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Agung mengungkap, para pelaku terancam dijerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Untuk hukumannya, yakni sekitar 10-20 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp 800 juta.
"Dari hasil penangkapan lima pelaku, kita amankan 1 kantong plastik klip sabu-sabu, sebuah perangkat alat sabu serta sebuah mobil KIA Visto ditambah lagi kristal warna putih yang diduga jenis sabu-sabu," terang Agung.