Polisi dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan puluhan ribu miras asal Singapura
Aparat gabungan dari Kepolisian dan Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan botol miras diselundupkan dari Singapura ke Indonesia. 53.927 botol minuman keras berbagai merek tersebut disembunyikan di dalam lima kontainer.
Aparat gabungan dari Kepolisian dan Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan botol miras diselundupkan dari Singapura ke Indonesia. 53.927 botol minuman keras berbagai merek tersebut disembunyikan di dalam lima kontainer.
Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita lima kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, 27 Agustus lalu. Miras-miras ilegal ini masuk ke Indonesia melalui kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam. Para pelaku kemudian menyelundupkan ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Barang tersebut selanjutnya dikirimkan ke Jakarta melalui jalur intersuler domestik Pelabuhan Tanjung Pinang-Pelabuhan Tanjung Priok, menggunakan kontainer yang diangkut di atas kapal Meratus Sibolga.
"Dari hasil pemindaian menunjukkan bahwa di dalam kontainer tersebut terlihat barang yang menyerupai beberapa tumpukan botol. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut, kemudian dilakukan penindakan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9).
Harga puluhan ribu miras tersebut ditaksir Rp 26.360.081.376, dengan potensi kerugian negara senilai Rp 58.062.447.757.
"Untuk tersangkanya masih dalam proses penyidikan petugas," pungkasnya.