Polisi dan ketua RW tangkap pengedar ganja langganan pelajar
Polisi dan ketua RW tangkap pengedar ganja langganan pelajar. Tersangka tak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan dari rumahnya.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap PP (28) pengedar ganja kering di rumahnya, Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Pelaku kerap menjual ganja kepada warga dan pelajar di lingkungan tempatnya berdomisili.
"Pelaku ini sudah lama kita incar, dan ketika kita mendapat informasi keberadaannya langsung kita tangkap saat pelaku berada di rumahnya," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com, minggu (5/2).
Dikatakan Edy, pnangkapan PP ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat tentang adanya pelaku narkoba di wilayah Desa Pasir Simpang.
Untuk memastikan informasi tersebut, petugas mendatangi rumah pelaku dan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaannya, polisi langsung melakukan penggerebekan.
"Kemudian disaksikan Ketua RW setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 18 paket sedang daun ganja kering seberat 52,42 gram, 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp 220 ribu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini," kata Edy.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi menyelidiki jaringan narkoba yang dikelola pelaku.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang," pungkas Edy.