Polisi di Kalbar sita senjata api eks konflik Indonesia-Malaysia
Setelah didekati, warga akhirnya mau menyerahkan senjata api itu.
Kepolisian di Kalimantan Barat mengamankan 103 pucuk senjata api milik warga, sejak awal 2016 lalu. Seratusan senjata itu dipakai buat berburu dan merupakan sisa masa konflik saat konfrontasi Indonesia-Malaysia pada 1962 sampai 1966.
Senjata api itu diserahkan secara sukarela, menyusul imbauan Polri kepada warga tentang larangan memiliki senjata api. Dalam dua hari terakhir ini, warga di Sungai Deras di Kecamatan Ketungau Hilir, dan Desa Kerapa Sepan di Kecamatan Kayan Hilir, menyerahkan senpi rakitan jenis lantak, ke kepolisian setempat. Di Sungai Deras dipimpin langsung kepala desa Sungai Deras, Imin. Sebelum penyerahan, aparat Polri telah melakukan beragam pendekatan persuasif.
"Senpi-senpi itu diserahkan karena kesadaran masyarakat sendiri. Mereka tidak mau berisiko memiliki dan menyimpan senpi tak resmi," kata Direktur Bina Masyarakat Polda Kalimantan Barat, Kombes Suhadi SW, kepada wartawan di Pontianak, Rabu (30/3).
"Ini peran Babinkamtibmas di desa, melalui kunjungan dari rumah ke rumah. Ini juga kerjasama dengan intelejen," ujar Suhadi.
Masyarakat serahkan senpi ke polisi ©2016 merdeka.com/nur aditya
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Suhadi mengatakan, mengacu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menyimpan, memiliki, menggunakan, menguasai senjata api, atau bahan peledak secara ilegal, diancam sanksi 20 tahun penjara. Warga memahami peraturan itu.
"Senpi ini memang dikuasai masyarakat untuk berburu babi dan rusa di hutan. Selain itu, juga untuk mempertahankan diri seandainya terjadi konflik. Terakhir, soal konfrontasi dengan Malaysia tahun 1965 lalu," ucap Suhadi.
Polda Kalimantan Barat melansir, pada 2014 lalu telah memusnahkan 735 pucuk senpi rakitan dari masyarakat. Setahun kemudian, telah mengamankan 860 pucuk senpi beserta 199 butir amunisi.
"Tiga bulan terakhir ini, sudah 103 pucuk senpi diamankan aparat Polres Sintang, setelah diserahkan masyarakat. Mudah-mudahan Polres lain bisa mengikuti keberhasilan ini," tutup Suhadi.
Masyarakat serahkan senpi ke polisi ©2016 merdeka.com/nur aditya
(mdk/ary)