Polisi di Kampar tangkap pengedar ganja 2 kg saat sedang transaksi
Polisi temukan paket ganja disembunyikan di dalam tabung gas 3 kg di rumah pelaku.
Lima orang warga ditangkap polisi lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Tapung dan Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau. Dari tangan pengedar itu, polisi menyita ganja kering seberat kurang lebih 2 kg.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, penangkapan para pelaku kasus narkoba ini berawal dari informasi dari masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mendatangi daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan," kata Guntur saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (13/5).
Guntur menjelaskan, pada Kamis (12/5) sekira pukul 00.10 Wib, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar menangkap tersangka AM (27) warga desa Kenantan, Kecamatan Tapung saat akan bertransaksi narkoba di daerah Simpang PT Ramarama wilayah desa Kenantan dengan barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering.
"Setelah mengamankan AM, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka lainnya yaitu NW (46), warga desa Kenantan Kecamatan Tapung," ucap Guntur.
Dengan disaksikan ketua RT setempat, kata Guntur, polisi melakukan penggeledahan di rumah NW. Hasilnya, polisi menemukan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan di bawah tabung gas elpiji 3 kg di dapur rumah tersebut.
"Dari penangkapan tersangka ME didapat informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka SN (24) warga desa Tambusai kecamatan Rumbio Jaya, tanpa buang waktu petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dikediamannya," kata Guntur.
Tidak hanya sampai disitu, petugas kemudian melanjutkan pengembangan dengan menangkap satu tersangka lain bernama RH (36) di desa Batang Batindih kecamatan Rumbio Jaya.
"Dari tangan RH, ditemukan barang bukti 2 paket besar narkotika jenis daun ganja kering seberat 800 gram," jelas Guntur.
Saat diinterogasi, tersangka RH mengaku bahwa sebagian dari narkotika tersebut telah dijual kepada tersangka FR (26) warga desa Kenantan kecamatan Tapung. Petugas kembali ke desa Kenantan dan berhasil mengamankan tersangka FR alias FK dengan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan dibawah kasur tempat dirinya.
"Saat ini kelima tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Guntur.