Polisi di Medan Tilap Uang Koperasi Rp3,7 Miliar
Polisi perwira pertama itu telah dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Polisi itu kini dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Polisi di Medan Tilap Uang Koperasi Rp3,7 Miliar
Polisi bernama AKP Hafiz Paesal yang bertugas di Satuan Brimob Polda Sumatera Utara ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dia ditahan lantaran diduga terlibat menggelapkan uang dari Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut sebanyak Rp3,7 miliar.
Kini polisi perwira pertama itu telah dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, usai kejaksaan telah menerima barang bukti dari penyidik Polda Sumut, Kamis (13/7).
"Kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung dari hari ini hingga 01 Agustus 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.
Simon melanjutkan saat ini pihaknya masih menunggu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut yang sedang menyiapkan berkas dakwaan.
"Untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," ucapnya.
Dalam kasus ini Hafiz diduga menggunakan jabatannya sebagai Ketua Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut untuk menggelapkan uang milik koperasi satuannya.
“Akibat perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP," jelas Simon.
Kontributor Medan: Uga Andriansyah