Polisi Didesak Tetap Proses Hukum Laporan KNPI Meski Abu Janda Bertemu Natalius Pigai
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, laporan dibuat KNPI tanpa harus ada persetujuan dari Natalius Pigai. Oleh karena itu, pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai diprakarsai Sufmi Dasco tak ada hubungannya dengan laporan dilayangkan KNPI ke Bareskrim Polri.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta polisi tetap melanjutkan laporan kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. KNPI sebelumnya melaporkan Abu Janda kepada Bareskrim Polri terkait cuitan perihal evolusi terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
KNPI berharap proses hukum tetap berjalan kendati Natalius Pigai dan Abu Janda telah melakukan pertemuan. Pertemuan keduanya ditengahi Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Hotel Fairmont Jakarta pada Senin (8/2) malam.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Apa yang dilakukan K.H. Abbas Abdul Jamil di Pondok Pesantren Buntet? Selama memimpin Pondok Pesantren Buntet, Kiai Abbas (sapaannya) terus menyampaikan semangat nasionalisme kepada para santri yang ia asuh. Ia yakin, kekuatan santri yang jumlahnya tidak sedikit mampu menumbangkan bangsa penjajah yang sewenang-wenang di Indonesia.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Di mana Ujung Kulon Janggan berada? Lokasinya berada di Janggan, Poncol, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, laporan dibuat KNPI tanpa harus ada persetujuan dari Natalius Pigai. Oleh karena itu, pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai diprakarsai Sufmi Dasco tak ada hubungannya dengan laporan dilayangkan KNPI ke Bareskrim Polri.
"Ia lah (pengen Abu Janda terjerat), kan laporan itu ada Pasal 28 ayat 2. Artinya tidak semata-mata delik aduan begitu, jadi artinya kalau menimbulkan keresahan di masyarakat, ada masyarakat yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan tanpa ada persetujuan dari Pigai," kata Medya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/2).
Dia mencontohkan pelaporan KNPI terhadap Abu Janda seperti menimpa Ambrosius Nababan. Politisi Partai Hanura tersebut sebelumnya dipolisikan KNPI terkiat kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Ambrosius Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, Medya ingin melihat komitmen Polri apakah tetap menindaklanjuti laporan KNPI terhadap Abu Janda.
"Saya kasih tahu. Perbedaannya itu kan kalau Ambrosius dia sandingkan foto, tapi semua orang tahu itu Pigai. Apa perbedaannya sama dia mention nama Pigai, sama-sama Pigai juga," ujar dia.
Ia pun menegaskan, laporan yang ia buat terhadap Abu Janda tersebut bukan berarti pihaknya sebagai kuasa hukum Pigai. Karena, laporan ini dibuatnya berdasarkan adanya keresahan dari masyarakat.
"Fungsinya KNPI ada di masyarakat. Kuncinya adalah untuk menjaga persatuan, bukan yang lain-lain, itu aja sih," tandasnya.
Abu Janda Bertemu Pigai
Mantan Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai bertemu dengan pegiat media sosial Permadi Arya atau Janda. Mereka diketahui sempat cekcok terkait kasus ujaran kebencian.
Pertemuan keduanya ditengahi oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan digelar di Hotel Fairmont Jakarta pada hari ini Senin (8/2).
Dasco memberikan sedikit keterangan mengenai pertemuannya tersebut. Wakil Ketua DPR ini ingin mengajak Pigai dan Abu Janda bersama membangun negeri.
"Perkuat diri membangun negeri bersama Natalius Pigai dan Abu Janda," tulis Dasco dalam caption foto di akun Instagramnya seperti dikutip merdeka.com, Senin (8/2).
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusidi Hartono menyampaikan, pihaknya masih mempelajari laporan terkait ujaran bernada SARA yang diduga dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda lewat akun sosial media Twitter @permadiaktivis1 ke aktivis Papua Natalius Pigai.
"Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani Polri untuk ditindaklanjuti," tutur Rusdi di RS Bahayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (29/1).
(mdk/gil)