Polisi dilaporkan mantan istri ke Komnas PA karena KDRT
AKBP Enjang Hasan Kurnia dilaporkan ke Komnas PA karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya.
Masnawati Mas'ud (36), melaporkan mantan suaminya yang merupakan seorang Perwira Menengah (Pamen) Polda Jawa Barat, AKBP Enjang Hasan Kurnia ke Komisi Perlindungan Anak. Enjang dilaporkan karena telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
"Kedatangan saya ingin melaporkan penyiksaan anak saya dan KDRT yang dilakukan mantan suami saya. Saya sudah bercerai secara sah tahun 2008 pada saat itu hak asuh anak jatuh ke saya namun hingga kini masih diambil alih oleh mantan suami saya itu," ujar Enjang di kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (20/12).
Wanita yang akrab disapa Wati ini bercerita, dirinya mengalami kekerasan secara psikis. Mantan suaminya itu pun pernah memfitnah bahwa dirinya mengalami sakti jiwa dan tidak bisa mengasuh anak.
"Intinya kekerasan psikis. Saya dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan melakukan penggelapan mobil, motor. Padahal itu fasilitas yang diberikan mantan suami untuk anak-anaknya sendiri," ungkap Wati.
Tidak hanya itu mantan suaminya terebut pun pernah memenjarakan dirinya pada tahun 2010. Dengan laporan kasus pencurian barang-barang berharga dan kasus pengerusakan barang milik suaminya.
"Saya divonis 2 tahun penjara dan menjalaninya selama 1 tahun di penjara wanita di Bandung. Karena dituduh mencuri uang anak saya dan pengrusakan harta benda mantan suami saya," jelasnya.
Wati mengaku bahwa ketiga anaknya bernama Adinda (16), Rizkia (14), Rifky (12), kerap kali mendapatkan kekerasan fisik seperti dipukul sejak di asuh oleh sang mantan suami.
"Ada saksinya, ada pembantu, anak saya dipukul sampai ngompol, mereka sangat ingin sekali bertemu saya tapi tidak diizinkan oleh dia," tuturnya.
Perbuatan mantan suaminya itu juga sempat dia laporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk memperjuangkan anak-anaknya kembali kepangkuannya.
"Saya bertekad sendiri akan menjaga merawat anak-anak saya," tandasnya
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Mengapa penting untuk melaporkan kasus KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. KDRT dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban, seperti luka, trauma, depresi, stres, atau bahkan kematian.