Polisi emosi penumpang Lion blokir jalan: Sikat, perintah Kapolda!
Petugas meminta penumpang paham ada orang lain yang juga harus menggunakan terminal itu.
Ratusan penumpang Lion Air memblokir jalan menuju pintu masuk Terminal 1 B, Bandara Soekarno-Hatta. Ulah mereka membuat polisi yang berjaga tak tinggal dia.
Pantauan merdeka.com di lokasi, Jumat (20/2), dipimpin Brigjen Syahroni, sekitar seratusan petugas mendapat pengarahan. Jenderal dari Polda Metro Jaya itu memerintahkan anak buahnya untuk menertibkan penumpang yang memblokir jalan.
"Sikat semuanya, ini bandara enggak boleh ada yang kaya gini, ini perintah kapolda," tegasnya saat memberi arahan.
Mendengar arahan itu, penumpang yang tadinya tidur langsung berdiri dan berhadapan dengan petugas. Sempat adu mulut, akhirnya mereka mengalah.
Polisi dan penumpang coba melakukan negosiasi. Polisi meminta penumpang memahami ada penumpang lain yang harus berangkat.
"Saya tidak punya kewenangan, kita sudah cari pihak Lion tapi enggak ada. Mohon kalian yang blokir jalan, masuk saja, karena ada penumpang pesawat lain," salah satu petugas dari Polres Bandara Soekarno Hatta.
Penumpang akhirnya mengerti, mereka merapat ke halaman depan Terminal 1 B. Saat petugas lainnya meminta mereka menemui pihak Angkasa Pura II di Terminal 3, penumpang seolah tak peduli. Sebab dari beberapa penumpang yang ada di Terminal 1 justru dipindah dari Terminal 3.
Saat ini, lalu lintas kembali lancar, dan polisi masih berjaga ketat. Pihak Lion Air juga belum menjelaskan secara langsung.
Baca juga:
Sering delay, Lion Air seharusnya sediakan pesawat cadangan
Kuasai penerbangan domestik, Lion Air bermasalah ganti uang tunai
Otoritas Soekarno Hatta masih bungkam penyebab Lion Air delay 3 hari
Delay parah, Jonan pertanyakan cara Lion Air layani penumpang
Jonan harus beri sanksi Lion Air meski Rusdi Kirana Wantimpres
Pemilik Lion Air Wantimpres, Jonan bilang tak ada hubungannya
Politikus PKB minta Rusdi Kirana perbaiki manajemen Lion Air
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Kapan aturan kompensasi delay penerbangan berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Bagaimana cara maskapai memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Apa saja jenis kompensasi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang mengalami delay? - Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.- Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.