Polisi Gadungan di Gunungkidul Ditangkap usai Kirim Video Bugil Pacar ke Suaminya
Polisi gadungan AP awalnya berkenalan dengan korban AL pada 2021 lalu. AP, kata Suranto mengaku bernama K dan berprofesi sebagai polisi di Magelang, Jawa Tengah.
Seorang polisi gadungan berinisial AP (27) warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul harus berurusan dengan hukum karena menyebar foto bugil kekasihnya kepada suaminya. AP saat memacari perempuan bersuami berinisial AL warga Rongkop, Kabupaten Gunungkidul mengaku sebagai seorang polisi.
Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto menceritakan tersangka AP awalnya berkenalan dengan korban AL pada 2021 lalu. AP, kata Suranto mengaku bernama K dan berprofesi sebagai polisi di Magelang, Jawa Tengah.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Suranto membeberkan selama berkomunikasi tersangka dan korban sering melakukan panggilan video. Saat itu, lanjut Suranto, tersangka sempat meminta korban untuk telanjang dan tanpa sepengetahuan korban merekam dan menyimpannya.
"Korban ini pada Februari 2023 ingin memutuskan hubungannya dengan tersangka AP. AP menolak permintaan putus dengan korban dan mengancam akan menyebar video bugil korban," kata Suranto, Selasa (4/4).
Suranto menerangkan tersangka nekat mengirimkan video dan foto bugil korban AL kepada suaminya pada 13 Februari 2023 lalu. Suami korban kemudian melaporkan perbuatan itu ke pihak Polres Gunungkidul.
Suranto mengungkapkan pihak penyidik Polres Gunungkidul meminta pada korban untuk menghubungi tersangka dan janjian ketemu di salah satu toko waralaba di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul pada 26 Maret 2023.
"Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka bukanlah anggota kepolisian dan pekerjaannya adalah di koperasi swasta sebagai juru tagih," tegas Suranto.
Suranto menambahkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah handphone dan satu bendel tangkapan layar percakapan diaplikasi Whatsapp.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," tutup Suranto.
(mdk/ray)