Polisi gadungan peras dan perkosa korban hingga 39 kali
Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 39 kali, di mana 22 kali dilakukan di Kota Tangerang dan 17 kali di Jakarta Barat, saat sedang dilakukan pemeriksaan di kontrakannya, pelaku berusaha melarikan diri hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas.
Satreskrim Polres Metro Tangerang menangkap polisi gadungan yang memeras dan puluhan kali memerkosa korbannya di Kota Tangerang, Jumat (9/2).
Kapolres Metro tangerang, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Jumat (2/2).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
Pelaku berinisial JS (36) adalah warga Kampung Guji RT. 03/02 Kelurahan Duri Kelapa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Harry menjelaskan, pelaku membuntuti korbannya AM (27) yang baru keluar dari kamar Hotel di Tangerang bersama teman Pria nya ND.
"Saat korban dan temannya keluar dari Hotel, pelaku sudah menunggu di depan hotel dan membuntuti korban," kata Harry di kantornya, Jumat (9/2).
Saat tiba di Sumur Pacing, pelaku memepet motor korban. Dia mengaku anggota polisi. Untuk meyakinkan korban, dia menunjukkan airsoft gun, borgol, dan kaos dalam warna coklat berlogo Pamobvit. Pelaku lalu mengancam korban dan meminta sejumlah uang.
"Pelaku meminta uang senilai Rp 5juta, jika tidak diberi mengancam akan membawa ke kantor dan memberi tahu orangtuanya," katanya.
Lantaran korban tidak memiliki uang, pelaku meminta teman laki-laki korban untuk mencari uang dan mengambil KTPnya sebagai barang bukti. Pelaku lalu mengajak korban AM ke ATM untuk menarik sejumlah uang dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
"Korban hanya memiliki uang Rp 950.000 di dalam ATM, lalu pelaku mengajaknya ke Hotel Merdeka dan mengancam korban jika tidak menuruti akan dibawa ke kantor polisi," ujarnya.
Korban yang ketakutan pun menuruti keinginan pelaku untuk masuk ke kamar No. 44 Hotel Merdeka Karawaci. Pelaku lalu melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
"Teman laki-laki korban yakni ND merasa curiga, akhirnya menceritakan kepada temannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Tangerang Kota," terang Harry.
Polisi langsung meringkus pelaku yang saat itu tengah bersama dengan korban. Ternyata, aksi semacam ini bukan pertama kali. Pelaku sudah puluhan kali memperkosa korban-korbannya.
"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 39 kali, di mana 22 kali dilakukan di Kota Tangerang dan 17 kali di Jakarta Barat, saat sedang dilakukan pemeriksaan di kontrakannya, pelaku berusaha melarikan diri hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan denganancaman pidana penjara 12 tahun dan 9 tahun.
Baca juga:
Demi Rp 2 juta, Brimob gadungan ancam sebar foto porno mahasiswi di Yogyakarta
Brimob gadungan ditangkap di Bekasi, pistol mainan & airsoft gun disita
Demi dapat gratisan di panti pijat, Abdullah nyamar jadi anggota polisi
Dua mahasiswa nyamar jadi polisi peras sejoli lagi pacaran
Bermodal korek bentuk pistol, dua polisi gadungan palak warga di Bintaro