Polisi Gagalkan Impor Pakai Bekas dan HP, Estimasi Keuntungan Rp31 Miliar
Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus (Ditreskrinsus) Kombes Auliansyah Lubis mengatakan untuk mendistribusikan setiap ballpres alias karung alias ball, pelaku memiliki dua modus operandi.
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 533 impor pakaian bekas ilegal atau 'Thrifting' yang hendak dijual di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dari hasil penjualan barang Thrifting itu, pelaku ditaksir mendapatkan keuntungan hingga Rp 31 Miliar.
Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus (Ditreskrinsus) Kombes Auliansyah Lubis mengatakan untuk mendistribusikan setiap ballpres alias karung alias ball, pelaku memiliki dua modus operandi. Yakni pada saat hendak impor barang dan kedua pada saat didagangkan.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
"Pertama, pelaku mengimpor langsung dari luar, melalui e-commerce Alibaba. Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual," ujar Auliansyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3).
"Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapihkan, kemudian dia jual," sambungnya.
Sedangkan untuk pelaku mendapat barang impor secara ilegal yang berasal dari Korea, China, Jepang dan Amerika tersebut melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
"Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak menutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami," beber Auliansyah.
Pada modus operandi kedua, dikatakan Dirreskrimsus itu yakni pengungkapan dari pedagangnya, dimana sejumlah barang Thrifting hendak dijual dengan besar-besaran.
"Kami bukan melakukan penindakan di toko, seperti di Senen atau di Pasar Tanah Abang, dan lain sebagainya. Tapi kami mengambil atau menindak penjual yang berskala besar. Jadi mereka menjual seperti ada 10 atau 50 atau 100 bal itu yang kita lakukan penindakan," pungkasnya.
Kepada penyidik, pelaku telah melakukan transaksi Thrifting sejak tahun 2018 lalu dengan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah untuk 533 ball.
"Nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp 31 miliar 760 juta," bebernya.
Di saat yang bersamaan juga, pihaknya juga ungkap kasus impor barang elektronik secara ilegal. Sebanyak 577 handphone dan 27 tablet yang didapatkan dari China.
Kombes Auliansyah berujar, barang yang didistribusikan dari negeri China itu dibuat sedemikian rupa agar menyamai seperti buatan pabrik aslinya dengan menyasar pembeli kelas bawah.
"Yang karena memang pasarnya kalangan bawah mereka membuat handphone ini seperti bisa lihat mereka menamakan ini adalah S23 jadi seolah-olah mirip dengan samsung S23 jadi belakangnya sama depannya sama, tipisnya sama mungkin, besar dan kecilnya saja yang berbeda. Jadi memang kalangannya menengah ke bawah," pungkas dia.
Pihak pun juga telah menetapkan dua tersangka atas kasus penyelundupan barang impor ilegal yakni, inisial OW (24) untuk kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal dan tersangka JM (34) untuk penyelundupan handphone.
“Terkait dengan pengungkapan kami di depan ini, kami menerapkan ada beberapa undang-undang, yang pertama yaitu terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan informasi elektronik, kemudian juga kami menerapkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya.
“Selain itu kami juga melakukan menetapkan undang-undang terkait dengan undang-undang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.
(mdk/eko)