Polisi gagalkan penjualan 25 sisik penyu siap edar
Penangkapan tersangka dan pengamanan sisik penyu dilakukan atas laporan masyarakat.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah NTT mengamankan sedikitnya 25 set sisik penyu ilegal asal Kabupaten Lembata, di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kota Kupang. Penangkapan tersangka dan pengamanan sisik penyu dilakukan atas laporan masyarakat.
"Ada 25 sisik penyu yang berhasil diamankan dari tangan Nurden," kata Direktur Reskrimsus Kombes Daniel Yudho, Sabtu (5/3).
Usai menerima laporan, polisi langsung mengecek ke kediaman, Nurden Baimwan warga asal kelurahan Selandolu, Kabupaten Lembata yang dilaporkan dan menemukan 25 set sisik penyu siap edar. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku berencana akan menjual 25 keping sisik penyu tersebut ke Surabaya. Harga per keping yakni Rp 8-10 juta, disesuaikan dengan kualitas sisik penyu tersebut.
Usai diamankan, penyidik Polda NTT pun menetapkan Nurden sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Jules Abast menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan dua orang saksi. "Tersangka baru satu orang," katanya.