Polisi gagalkan transaksi sabu senilai Rp 300 juta di Sukoharjo
Andy Rifai mengatakan saat penangkapan, anggota kepolisian yang bertugas melakukan penyamaran selama satu minggu.
Jajaran Satnarkoba Polres Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi. Salah satu tersangka berinisial BH asal Madiun, Jawa Timur yang diduga sebagai kurir, berhasil ditangkap petugas di daerah Kelurahan Palur, Mojolaban, Sukoharjo, belum lama ini. Dari tangan tersangka polisi menyita narkoba jenis shabu seberat 2 ons atau senilai Rp 300 juta.
"Kami menangkap pelaku di Palur, dan setelah dilakukan penggeledahan di mobilnya, kita temukan barang bukti sabu seberat 2 ons atau senilai Rp 300 juta," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai, saat melakukan konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (6/10).
Andy Rifai mengatakan saat penangkapan, anggota kepolisian yang bertugas melakukan penyamaran selama satu minggu. Sehingga tersangka tidak merasa curiga dan dengan mudah diringkus. Menurut Andy, penangkapan pengedar narkoba tersebut menjadi yang terbesar di Jateng selama tahun 2014 ini.
"Saat ini kami tengah memeriksa BH untuk mengembangkan kasus ini. Selain BH kami juga masih mengejar tersangka lainnya yang kami curigai sebagai bandar shabu lintas provinsi," tandas Andy.
Selain menyita barang bukti berupa 2 Ons shabu di dalam dua plastik, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam, uang tunai Rp 1 juta. Tersangka yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo, menurut Kapolres, akan dijerat dengan UU RI Pasal 114 ayat 2 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.