Polisi gerebek gudang penimbunan bawang putih di Medan
Penimbunan bahan pokok kembali dibongkar Kepolisian. Kali ini, Polda Sumatera Utara berhasil menemukan penimbunan bawang putih di gudang milik PT Logistik Pendingin Indonesia, di Jalan Yos Sudarso KM 07, Gang Perwira No 26 LK VI, Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Penimbunan bahan pokok kembali dibongkar Kepolisian. Kali ini, Polda Sumatera Utara berhasil menemukan penimbunan bawang putih di gudang milik PT Logistik Pendingin Indonesia, di Jalan Yos Sudarso KM 07, Gang Perwira No 26 LK VI, Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Awalnya, personel unit 2 subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut sekira pukul 11.30 WIB melakukan penyelidikan di gudang PT Logistik Pendingin Indonesia. Petugas kemudian menemukan kegiatan bongkar barang berupa bawang putih salju dari kontainer ukuran 40 pita sebanyak 1.450 karung dengan berat masing-masing karung 20 Kilogram.
"Di dalam gudang ditemukan bawang putih salju sebanyak 314 karung @10 kg dimana bawang putih salju tersebut sisa dari masuk pada bulan April 2017 sebanyak 2948 karung @10 kg yang berasal dari India yang mana pada kemasan kemasan karung tidak mencantumkan label," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/5).
Selain bawang putih, polisi juga menemukan adanya bawang bombai sebanyak 2.593 karung dengan masing-masing berat 20 kilogram sisa dari barang masuk 11 Mei, sebanyak 1.028 karung dengan masing-masing berat 20 Kilogram.
"Cabai kering dalam gudang prizer sisa kira-kira sebanyak 132 ton yg masuk mulai (11/3) sampai dengan (29/4), sebanyak 192 Ton dan diduga telah terjadi penimbunan terhadap barang berupa cabai kering," katanya.
Dengan ditemukan barang bukti tersebut, PT Logistik Pendingin Indonesia diduga melanggar pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
"Yang mana diketahui bahwa importir dari barang-barang tersebut adalah PT Logistik Pendingin Indonesia, diduga melanggar Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Permendag No 20/M.dag/Per/3 thn 2017, tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok," pungkasnya.