Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam Online, 20 Orang Ditangkap
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1,8 juta, satu unit televisi merek Sharp warna hitam, satu unit receiver merek Getmecom, tujuh unit sepeda motor, 18 buah telepon seluler, dan satu buah lampu.
Aparat Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggerebek judi sabung ayam online. Polisi menangkap 20 pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
Diansir Antara, Rabu (19/5), Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar menyatakan, penggerebekan dan pengungkapan kasus perjudian jenis sabung ayam secara online melalui tayangan televisi ini, dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Bagaimana cara menyingkirkan kecanduan judi online? Hapus semua pengingat kecanduan dari rumah dan tempat kerja. Misalnya, pisahkan diri dari orang-orang yang mendorong untuk terlibat dengan kegiatan yang membuat Anda menjadi kecanduan.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
-
Siapa saja yang terdampak oleh kecanduan judi online? Disebutkan, kecanduan judi online mempengaruhi 1 sampai 3 persen orang dewasa dari segala usia, lebih sering dialami oleh pria dari pada wanita.
Lokasi penggerebekan tepatnya pada sebuah rumah warga di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1,8 juta, satu unit televisi merek Sharp warna hitam, satu unit receiver merek Getmecom, tujuh unit sepeda motor, 18 buah telepon seluler, dan satu buah lampu.
Saiful menjelaskan kronologi pengungkapan kasus perjudian online. Pada Rabu sekitar pukul 00.30 WITA, Unit Patra Batas Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada malam itu juga, Unit Patra Batas Satsabhara dibantu Unit Paminal Sipropam langsung menuju lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Pada lokasi dituju, ditemukan sejumlah orang sedang berjudi sabung ayam online di sebuah rumah warga tersebut. Aparat kepolisian kemudian menangkap 20 orang terduga pelaku bersama barang bukti.
Hasil interogasi awal diperoleh informasi bahwa judi sabung ayam online ini sudah berlangsung sejak dua bulan lalu.
Pemilik rumah yang menjadi lokasi judi sabung ayam online ini berinisial CM, dengan taruhan Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000.
Baca juga:
Asyik Judi Dadu di Emperan Toko, Enam Warga Solo Ditangkap
Sule Pengecer Togel Dibekuk, Polisi Buru Bandar di Tangsel
Satpol PP Bongkar 10 Lokasi Judi di Semarang
3 Anggota Dewan Judi di Gedung DPRD Rote Ndao, Polisi Temukan Kartu Remi
Polda Jambi Tangkap Pengelola Judi Online di Bekasi
3 Anggota Dewan, Seorang Sekwan dan Wartawan Judi di Ruang Paripurna DPRD Rote Ndao