Polisi gerebek pabrik oli ilegal di Bekasi, dua orang ditetapkan tersangka
Hasil penyidikan, dari tujuh orang yang ditangkap, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua orang yang kini dijebloskan ke penjara berinisial YP selaku pemilik usaha ilegal tersebut, dan karyawannya yang turut bertanggung jawab dalam produksi berinisial AJ alias Limanto.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggerebek pabrik produksi oli ilegal di Perumahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Ditemukan ribuan kemasan oli merek terkenal yang dipalsukan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi yang didapatkan polisi bahwa ada aktivitas produksi di lingkungan perumahan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Apa yang dilakukan Si Oyen di Pakansari? Seekor kucing berwarna oranye baru-baru ini menebar teror di wilayah Pakansari, Kabupaten Bogor. Kucik berjudul si Oyen itu menyerang para pedagang dan meresahkan warga di sana, hingga membuat tim pemadam kebakaran (damkar) turun tangan.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
"Kemarin malam kami lakukan penggerebekan, ditemukan ribuan kemasan oli palsu siap diedarkan," kata Indarto di lokasi penggerebekan, Selasa (23/1).
Hasil penyidikan, dari tujuh orang yang ditangkap, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua orang yang kini dijebloskan ke penjara berinisial YP selaku pemilik usaha ilegal tersebut, dan karyawannya yang turut bertanggung jawab dalam produksi berinisial AJ alias Limanto.
"Lima orang statusnya masih sebagai saksi, kami masih terus mendalaminya," kata Indarto.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memproduksi oli tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kemasan.
"Kami masih kembangkan untuk pasal lain dengan koordinasi dengan pemegang merk," kata dia.
Baca juga:
Hati-hati! Di daerah ini paling banyak beredar oli palsu
Pabrik oli dioplos pewarna makanan di Kotim digerebek, pemilik buron
Polisi bongkar pabrik oli palsu di Sukabumi
TNI gerebek pusat pembuatan oli palsu di Semarang
Polisi Bekasi sita ribuan botol oli palsu merek terkenal siap edar