Polisi: Kafe D\'Moz melanggar karena jual miras
"Dia tidak melanggar jam buka, tapi dia menjual bir, sementara kasusnya masih penyelidikan."
Kafe D'Moz yang di-sweeping oleh Majelis Pembela Rasulullah (MPR), Minggu (29/7), tidak melanggar jam operasional yang telah ditentukan. Namun, menurut polisi, kafe itu melakukan pelanggaran karena menjual minuman beralkohol.
"Dia tidak melanggar jam buka, tapi dia menjual bir, sementara kasusnya masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7).
Walaupun melakukan pelanggaran, Rikwanto tetap tidak membenarkan aksi sweeping yang dilakukan oleh ormas MPR tersebut. Terlebih dalam razia tersebut ada dugaan penganiayaan dan penggunaan senjata tajam.
"Dalam sweeping itu, kita juga sita lima samurai, dua golok, satu celurit, empat stik golf, dan satu bendera Majelis Pembela Rasulullah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus 62 anggota ormas MPR di Cafe D'Moz, Jalan Veteran Raya Kavling 8, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/7) pukul 23.00 WIB.
Massa mendatangi kafe tersebut dengan persenjataan seperti celurit, stik golf, golok dan samurai serta bendera ormas. Para pelaku kemudian merusak dan menghancurkan barang-barang di kafe dan memukul dua orang karyawan kafe.