Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, berkas Ratna sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Kamis 8 November 2018 lalu. Namun, dinyatakan P19 atau dikembalikan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini akan kembali akan menyerahkan berkas perkara tersangka kasus berita bohong Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Di mana sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan karena belum lengkap.
"Ya hari ini kita serahkan kembali berkas perkara Ibu Ratna Sarumpaet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (10/1).
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menambahkan, kalau berkas tersebut diharapkan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Semoga kali ini dinyatakan P21," kata Jerry Siagian.
Sebelumnya, berkas Ratna sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Kamis 8 November 2018 lalu. Namun, dinyatakan P19 atau dikembalikan.
"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Jumat (23/11).
"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik," ujarnya.
Kini, kekurangan yang diminta jaksa telah dipenuhi penyidik Polri.
Ratna dijerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi Lengkapi Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Pekan Ini
Pekan Depan, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejati
5 Momen Politik Tak Terduga Sepanjang 2018
5 Tokoh yang Jadi Sorotan Sepanjang 2018
Bantah Tak Profesional, Polisi Pastikan Berkas Ratna Sarumpaet Segera Rampung
Berat Badan Ratna Turun 12 Kg, Pengacara Minta Polisi Rampungkan Berkas Penyidikan