Polisi Klaim Belum Temukan Cukup Bukti Tetapkan Kalapas Tangerang Sebagai Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Setidaknya harus mengantongi dua alat bukti permulaan.
Polisi belum menemukan cukup bukti untuk menaikan status Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono dari saksi menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara polisi terkait Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, sementara ini disimpulkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah tiga sipir berinisial RU, S dan Y. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Bagaimana Jembatan Kaca Berendeng menggambarkan keragaman di Kota Tangerang? “Tidak hanya sebagai jembatan penghubung, Jembatan Kaca Berendeng juga menjadi ikon yang merepresentasikan heterogenitas kebudayaan di Kota Tangerang,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, melalui keterangan tertulis.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah seorang warga binaan berinisial JMN dan dua pegawai lapas berinisial PBB dan RS. Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kebakaran dengan ancaman penjara lima tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Setidaknya harus mengantongi dua alat bukti permulaan.
"Rekan-rekan sekalian menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya.Kami sangat hati-hati, sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya. Kami enggak main-main karena ini menyangkut hukum," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Menurut Tubagus, penyidik sejauh ini tak menemukan pelanggar pidana yang dilakukan oleh Kalapas Tangerang. Sebagaimana, sangkaan pada Pasal 359 KUHP dan 188 KUHP.
Namun, bukan berarti Kalapas Tangerang lolos dari jerat hukum. Tubagus kemudian berbicara soal perkembangan penyidikan.
"Kemudian timbul pertanyaan kedua mungkin tidak jadi tersangka. Sampai saat ini kami sudah mengelar perkara pertama Pasal 359 KUHP dan 188 KUHP sudah. Apakah sesuatu serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan," ujar dia.
Tubagus mengatakan, penyidik ke depan menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga orang tersangka. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 1 Oktober 2021.
"Kita sudah mengagendakan permeriksaan tersangka pada Jumat besok. Pengembangan penyidikan akan terus berlangsung," ucap dia.
Adapun salah satunya tersangka yang dimintai keterangan adalah RS selaku Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.
"Nanti kami akan lihat pemeriksaan Kasubbag yang sudah ditetapkan tersangka," terang dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kesengajaan Terkait Kebakaran Lapas Tangerang
Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Tiga Orang
Polisi Ungkap Penyebab Lapas Tangerang Terbakar Akibat Pemakaian Listrik Berlebih
Jadi Tersangka, Tiga Pegawai Lapas Klas I Tanggerang Dinonaktifkan
Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Diperiksa