Polisi: Korban Penembakan di Tol Exit Bintaro Mengaku Wartawan
Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelni. Kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur.
Polisi menangkap pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta, pada Jumat (27/11). Pelaku adalah anggota Dirlantas Polda Metro Jaya berinisial IPDA OS. Korban yang berjumlah dua orang ini bernama inisial PP dan MA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban penembakan itu diketahui berprofesi sebagai wartawan.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Korbannya ini ada yang wartawan, mengakunya ya. Tapi nanti pendalamannya nanti oleh penyidik ya," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (30/11).
Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelni. Kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur.
"Selang satu hari, satu korban atas nama PP meninggal dunia," jelasnya.
Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya terkait penembakan tersebut.
"Adapun penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dari polisi termasuk juga melibatkan dari pihak Propam Polda Metro Jaya, karena anggota tersebut anggota Polda Metro Jaya. Sehingga disini kami hadirkan Pak Kabid Propam," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, sejumlah barang bukti telah diamankan seperti satu kendaraan mobil merek Daihatsu Ayla B 2235 TRA, satu pucuk senjata api jenis HS.
"Sekarang dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengungkap motif daripada kejadian tersebut," tutupnya.
Baca juga:
Kronologi Penembakan Exit Tol Bintaro: Pelapor Dikuntit dari Sentul oleh Korban
Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Anggota Polda Metro Jaya
Satu Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Meninggal Dunia
Polisi Ketahui Identitas Kendaraan Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro
2 Orang Jadi Korban Penembakan OTK di Exit Tol Bintaro