Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Total nilai yang dikorupsi sebesar Rp27 miliar.
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, periode 2020-2021. Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
- Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban
- Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
- Lengkap, Ini yang Disita Polisi Usai Seharian Penuh Geledeh Ponpes Al-Zaytun Milik Panji Gumilang
- Polisi Tangkap Dua Tahanan Polsek Makassar Kabur, Satu Masih Buron
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan, tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.
Padahal lima kelompok itu tidak layak terima bantuan.
"Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA.2020 dan TA. 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan," kata Erlan, Rabu (9/8).
Erlan menyebut, kelima kelompok tani tersebut mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA), patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalteng periode 2020-2021.
Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.768.733.050.
Atas dasar itulah, kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Foto:Dokumentasi Humas Polda Kalteng.