Polisi Panggil Pemilik Kafe di Deli Serdang karena Langgar PPKM Mikro
Ia menyebut bahwa empat kafe tersebut sudah berulang kali mendapatkan surat peringatan yang diberikan oleh Polresta Deli Serdang.
Satreskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara memanggil sejumlah pemilik kafe yang melanggar Instruksi Gubernur Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
"Ada empat pemilik kafe yakni warung kopi BZ di Tanjung Morawa, kafe USK, WLT dan KV yang berada di Lubuk Pakam," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, dilansir Antara, Kamis (3/6).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
Ia menyebut bahwa empat kafe tersebut sudah berulang kali mendapatkan surat peringatan yang diberikan oleh Polresta Deli Serdang.
"Ini masih dalam tahap proses penyelidikan terhadap para pelaku usaha yang telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Kita panggil untuk dimintai keterangan." katanya.
Ia berharap dengan pemanggilan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha yang masih melanggar aturan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
"Kita imbau masyarakat dan para pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca juga:
Gubernur Banten Kembali Perpanjang PPKM Mikro Antisipasi Covid-19
Pemprov DKI Sebut Pemberlakuan Ganjil Genap Tergantung Tren Kasus Covid-19 di Jakarta
Dinkes DKI: Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Idulfitri 2021 Lebih Rendah dari 2020
Kasus Aktif Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Perpanjang PPKM
Langgar PPKM Mikro, Kedai Kopi Hingga Lapak Pedagang di Kramatjati Ditutup
Satgas Covid-19 Tegur Pemda: Jangan Lockdown Siang Hari Saja, tapi Malamnya Bebas