Polisi pastikan kembali panggil Facebook Indonesia
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, anak buahnya masih membutuhkan keterangan lanjutan dari Facebook.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meminta keterangan perwakilan Facebook Indonesia terkait dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data pengguna. Namun keterangan pihak Facebook Indonesia dianggap masih belum cukup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, anak buahnya masih membutuhkan keterangan lanjutan dari Facebook. Karena itu, pihaknya berencana mengundang kembali penanggung jawab Facebook di Indonesia itu untuk dimintai keterangan.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
"Kami mau cari keterangan lagi beberapa orang, ada perwakilan dari FB (Facebook)," ujar Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Polri masih membutuhkan keterangan Facebook sebagai bahan penyelidikan dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data pengguna di Indonesia.
"FB kemarin baru datang sekali, sementara sedang memberikan klarifikasi-klarifikasi, tapi belum tuntas. Artinya kami dari Polri mengharapkan ada kerjasama yang baik lah dengan FB," kata Setyo.
Hanya saja jenderal bintang dua itu belum bisa memastikan kapan polisi akan memeriksa Facebook lagi. Sebab Facebook tengah melakukan investigasi internal terkait persoalan yang belakangan menimpanya.
"Ya mereka juga masih minta waktu," ucap Setyo.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengirim surat ke Mabes Polri terkait dugaan kebocoran data Facebook. Polri pun menyatakan siap mendukung Kemenkominfo menyelidiki kasus tersebut.
Permintaan Kemenkominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica di Inggris. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor.
Dikhawatirkan, data pengguna Facebook di Indonesia turut bocor dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
5 Jam diperiksa polisi, Facebook dicecar soal kebocoran data
Polri sebut Facebook sulit diajak kerja sama atasi konten negatif
Ternyata Facebook juga bisa lacak pengguna yang tak punya akun
Siang ini, perwakilan Facebook di Indonesia diperiksa Polri
4 Poin penting DPR usai bertemu Facebook
Pemerintah pernah blokir Telegram, kenapa Facebook tidak bisa?