Polisi periksa 24 orang dalam penggerebekan gudang beras
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyebut polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait penggerebekan di PT Indo Beras Unggul (PT IBU) pada Kamis pekan lalu. Sudah 24 orang diperiksa dalam kasus tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyebut polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait penggerebekan di PT Indo Beras Unggul (PT IBU) pada Kamis pekan lalu. Sudah 24 orang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena memang sedang didalami dan beberapa alat bukti sudah dikumpulkan juga," kata Setyo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (24/7).
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras milik PT IBU berlokasi di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat.
"Gudang tersebut berkapasitas bisa 2.000 ton. Yang ada di gudang hampir 1.100 ton. Sedang kita pilah mana yang melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Agung Setya mengatakan dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani sebesar Rp. 4.900.
Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.