Polisi Periksa Karutan Tanjung Gusta Medan Terkait Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19
Pemanggilan terhadap Theo buntut dari terlibatnya seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan berinisial IW dalam kasus jual beli vaksin Covid-19.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Theo Purba, memenuhi panggilan Polda Sumatera Utara terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 yang beberapa waktu lalu diungkap aparat kepolisian.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan kehadiran Theo Purba untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan. Hari ini memang jadwalnya untuk dimintai keterangan. Jadwalnya memang kepala rutan sendiri diperiksa," katanya, Jumat (28/5).
Pemanggilan terhadap Theo buntut dari terlibatnya seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan berinisial IW dalam kasus jual beli vaksin Covid-19.
"Kami mintai keterangan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pelaksanaan vaksin di rutan," ungkap MP Nainggolan.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut berinisial AMH dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sumut, AYR, diperiksa polisi, Senin (25/5). Pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terkait pengembangan kasus vaksin Covid-19 berbayar di Kota Medan.
Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan yakni SW, IW, KS, dan SH. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP bahkan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal tindak pidana korupsi.
(mdk/ded)