Polisi Periksa Petinggi KAMI Jabar Terkait Penganiayaan Brigadir A saat Demo
Tiga orang tersangka diketahui merupakan simpatisan dari KAMI. Mereka disangkakan Pasal 170 dan 351 dan diancam kurungan di atas dari 5 tahun.
Polda Jawa Barat belum menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan anggota polisi. Sejauh ini, mereka masih melakukan pendalaman sambil memeriksa sejumlah saksi diduga dari kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan sejauh ini baru ada tujuh tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus penganiayaan polisi berinisial Brigadir A saat aksi unjuk rasa berakhir ricuh pekan lalu.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Tiga orang tersangka diketahui merupakan simpatisan dari KAMI. Mereka disangkakan Pasal 170 dan 351 dan diancam kurungan di atas dari 5 tahun.
Erdi memastikan, belum ada penambahan tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan Brigadir di Bandung. Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu.
Meski demikian, ia menduga ada orang lain yang terlibat di luar dari yang sudah ditetapkan. Untuk itu, penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi.
"Kami yakin ini tidak dilakukan oleh mereka saja, mungkin bisa dikembangkan, Insya Allah dalam waktu dekat akan ditentukan tersangkanya," ucap dia, Jumat (16/10).
Yang paling baru, pada Kamis (15/10) kemarin, enam orang saksi diperiksa selama tujuh jam. Permintaan keterangan tersebut diketahui dilakukan kepada diketahui Roby Win Kadir (Presidium KAMI), Prio (Presidium KAMI), Lusiana (Bendahara KAMI), Oktavianus (Aktivis KAMI), Amin Bukhairy (Aktivis KAMI) dan Wahyu Hidayati (Pemilik Posko KAMI).
Sementara itu, melalui siaran pers yang diterima, Robby Win Kadir, Korlap Tim Kemanusiaan/ Presidium KAMI Jabar mengatakan bahwa pemanggilan enam orang untuk keterangan sebagai saksi oleh penyelidik diberikan polisi kepada personal tanpa penyebutan posisi mereka di organisasi.
Ia membenarkan bahwa pemanggilan untuk keterangan sebagai saksi sehubungan dengan sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka dengan dugaan pemukulan terhadap seseorang yang ternyata polisi berpakaian preman.
"Namun dalam pemberitaan media Robby dipanggil sebagai Presidium KAMI, ini yang perlu diluruskan Robby Win Kadir dipanggil sebagai saksi yang melihat dan mendengar kejadian yang adalah sebagai Korlap Tim Kemanusiaan, Lusiana adalah Tim Konsumsi /Pengadaan Logistik Posko Kemanusiaan yang kebetulan adalah Bendahara 3," tulis dia.
"Saudara Prio disebutkan sebagai Presidium KAMI, beliau buka Presidium yang benar dia adalah anggota jaringan KAMI yang meminjamkan tempat garasi untuk Pos Kemanusiaan, begitu juga Amin Bukhaeri dan Octavianus adalah simpatisan KAMI," kata dia.
Ia menjelaskan KAMI adalah gerakan moral dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang untuk menegakkan kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di dalamnya ada pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat negara dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.
"Jadi tidak akan melakukan hal-hal yang di luar koridor jati diri KAMI, adapun terjadi permasalahan dimana KAMI berpartisipasi untuk membantu korban unjuk rasa baik peserta maupun petugas. Kegiatan kemanusiaan, menyediakan Tim Kesehatan (didampingi 2 dokter) serta tim Evakuasi serta kendaraan yang bisa secara cepat membawa ke RS.
"Sampai dengan salat Magrib suasana sangat kondusif, di luar dugaan adalah tidak diketahuinya satu orang yang datang ke posko tersebut sebagai petugas polisi, karena berpakaian preman bertindak provokatif. Untuk hal tersebut KAMI mendukung agar dapat secepatnya diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan berharap dipengadilan nanti akan dapat terbuka hal-hal yang dipermasalahkan tersebut," katanya.
(mdk/rhm)