Polisi Periksa Tersangka Tambang Ilegal di Kaltara
Ia menjelaskan, dalam perkara pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri. Dua kelompok penyidikan di Bareskrim dan tiga kelompok penyidikan di Dit Reskrimsus Polda Kaltara.
Polisi melakukan pemeriksaan perdana terhadap seorang wanita berinisial N, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Ilegal Mining atau tambang ilegal yang berada di Kalimantan Utara (Kaltara). Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/4).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan oleh pihaknya yang menangani kasus tersebut. Pemeriksaan ini juga sedianya dilakukan pada Sabtu (8/4).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
"Benar, bahwa hari ini tersangka N kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sebenarnya Sabtu kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi karena surat kuasa Penasehat Hukum yang ditunjuk belum siap, kita hentikan dulu," kata Hendy, Selasa (11/4).
Ia menjelaskan, dalam perkara pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri. Dua kelompok penyidikan di Bareskrim dan tiga kelompok penyidikan di Dit Reskrimsus Polda Kaltara.
"Tersangka N ini berperan memberikan perintah kerja terhadap 5 kelompok tersebut. 2 kelompok pengolahan emas tanpa izin disidik oleh Dit Tipiter Bareskrim, sedangkan 3 kelompok lainya disidik Dit Reskrimsus Polda Kaltara," jelasnya.
Hendy menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas terhadap terhadap pihak-pihak yang berada di belakang tersangka, sehingga melakukan illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
"Polisi akan terus menelusuri apabila terdapat adanya keterkaitan dan pihak-pihak lain melalui mekanisme pembuktian, maka penyidik akan telusuri, Berkaitan ada tidaknya pejabat yang jadi backing tersangka N," tegasnya.
"Kita akan mengikuti alur pembuktian. Ya backing pejabat, penyidik ikuti alur pembuktian perannya sampai dimana terhadap praktek Ilegal mining tersebut," sambungnya.
Terkait kasus ini, pihaknya akan terus mengejar sejumlah oknum yang diduga terlibat pada perkara dengan tersangka N.
"Dit Reskrimsus Polda Kaltara akan terus mengejar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ilegal mining di wilayah Kalimantan Utara, dan bertindak secara tegas dan terukur, supaya tidak ada lagi oknum penambang nakal yang hendak menambang secara ilegal," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap seorang wanita berinisial N lantaran diduga terlibat kasus Ilegal Mining atau tambang ilegal yang berada di Kalimantan Utara (Kaltara). Wanita tersebut saat ini ditahan polisi usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa telah terpenuhinya lebih dari dua alat bukti serta peran signifikan N atas dugaan Illegal mining di Kecamatan Sekatak, pada sore hari Jumat, 7 April 2023, N ditetapkan status sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (8/4).
Polisi menjelaskan, N ditahan karena tersangka berpotensi melarikan diri. Serta merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Maka terhadap N resmi ditahan di Rutan Polda Kaltara, untuk 20 hari pertama," ujar dia.
Terkait kasus tambang ilegal ini, polisi akan terus mendalami peran tersangka dan beberapa orang diduga terlibat.
"Terhadap oknum pejabat yang membekingi saudari N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," ujar Hendy yang juga eksekutor Ramlan cs perampok pulomas 2016 silam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)