Polisi Pertimbangkan Usut Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina: Kita Analisis Dulu
Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS memberikan penjelasan terkait kasus selebgram Rachel Vennya. Ia mengutip keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021. Menurut dia, Rachel Vennya tak berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mempelajari kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, ia menunggu hasil investigasi dari Satgas Covid-19.
-
Kenapa Rachel Vennya sering menjadi sorotan? Rachel Vennya Kerap Pakaian Seksi Rachel Vennya sering menjadi sorotan karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi. Tak jarang outfit yang dipakainya mendapatkan kritik dari netizen.
-
Siapa yang dikabarkan berselingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Namun, tepat di momen anniversary yang pertama mereka, Azizah justru diterpa dengan isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya.
-
Mengapa Pratama Arhan menelepon Rachel Venya? Meskipun sempat dianggap sebagai trik marketing, Rachel mengungkapkan bahwa suami Azizah, Pratama Arhan, sempat meneleponnya.
"Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya masih kita kaji dulu," kata dia saat dihubungi awak media, Kamis (14/10).
Tubagus mengatakan, pihak kepolisian belum mengambil tindakan penegakkan hukum. Ia kembali menegaskan, bahwa saat ini masih didalami.
"Ya kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang nangani dikembalikan saja. Kita belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kita," katanya.
Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS memberikan penjelasan terkait kasus selebgram Rachel Vennya. Ia mengutip keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021. Menurut dia, Rachel Vennya tak berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan.
Arh Herwin kemudian menyampaikan yang berhak ialah para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Selanjutnya, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).
Namun, demikian Kogasgabpad Covid-19 tengah melakukan melakukan penyelidikan.
Berdasar hasil penyelidikan sementara, patut diduga ada yang membantu selebgram Rachel Vennya. Dia adalah FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara.
"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Rachel Vennya Kabur Karantina, Satgas Covid-19 Pastikan Proses Hukum Berjalan
Prajurit TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Masih Diperiksa Satgas Covid-19
4 Publik Figur yang Akui Idap Bipolar, Terbaru Medina Zein
Menkes Minta Rachel Vennya Diberi Hukuman Agar Tak Kabur Lagi Saat Karantina
Rachel Vennya Minta Maaf Usai Dikabarkan Kabur dari Karantina
DPR Soal Rachel Vennya Kabur Karantina: Sanksi Tegas, Jangan Ada Pembiaran