Polisi Pulangkan Ibu Korban TPPO di Dubai, Usai Anaknya Buat Video Minta Tolong ke Kapolri
Usai videonya viral, ibu dari bocah asal Cianjur yang jadi korban perdagangan orang berhasil dibebaskan.
Korban TPPO atas nama Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan polisi Dubai.
Polisi Pulangkan Ibu Korban TPPO di Dubai, Usai Anaknya Buat Video Minta Tolong ke Kapolri
Korban perdagangan orang
Dalam video yang beredar, Herawati menyebut, ibunya telah disekap oleh Kelompok Perdagangan Orang dan dijadikan pelayan.
- Viral Pria Palak Pemilik Toko di Kebon Jeruk, Uangnya Disetor ke Polisi
- Viral Bocah Ditendang hingga Tersungkur Gara-Gara Rebutan PS, Begini Penjelasan Polisi
- Jadi Polisi Tertua di Sidang Nikah Polres Bantul, Sosok Mbah Panut Kini Viral Curi Perhatian
- Video Bule Mesum di Pantai Viral, Penyebar Diduga Ingin Rusak Citra Pariwisata Bali
Terkait hal tersebut, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, mengatakan atas perintah dari Kapolri korban TPPO atas nama Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan polisi Dubai. Hal ini karena kerjasaan antara pihak kepolisian dan KJRI Dubai.
"Alhamdulillah berkat kerjasama Internasional yang baik, PMI atas nama Saudari Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan oleh Polisi Dubai,"
kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam akun resminya seperti dikutip merdeka.com, Selasa (11/7).
Pelaku WN Bangladesh
Untuk palaku saat ini sudah berhasil diringkus diamankan Polres Cianjur. Menurut jenderal bintang dua, pelaku merupakan Warga Negara Bangladesh, yang bekerja di Dubai. "Terima kasih Kepolisian Dubai, Polda Jabar, Polres Cianjur, Athase Polri untuk KBRI Riyadh Saudi Arabia, Konjen RI di Dubai. Terima kasih juga netizen Indonesia," ujarnya.
Korban TPPO 2.027 orang.
Sementara itu, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Bareskrim Polri bersama dengan Polda jajaran telah mengamankan 749 orang tersangka terkait TPPO. Jumlah itu berdasarkan laporan polisi sebanyak 644 dan sejak 5 Juni - 10 Juli 2023. Lalu, untuk korban TPPO disebutnya sebanyak 2.027 orang.
"Modus yang dilakukan Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 445, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 188 dan eksploitasi anak sebanyak 45,"
kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.