Polisi razia rumah hiburan di eks lokalisasi Dolly, puluhan miras diamankan
Polrestabes Surabaya menertibkan rumah hiburan musik di kawasan eks lokalisasi prostitusi Jalan Putat Jaya, yang telah melekat selama ini dengan sebutan Gang Dolly Surabaya.
Polrestabes Surabaya menertibkan rumah hiburan musik di kawasan eks lokalisasi prostitusi Jalan Putat Jaya, yang telah melekat selama ini dengan sebutan Gang Dolly Surabaya.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan razia kali ini memang menyasar wilayah di seputar eks lokalisasi prostitusi Gang Dolly dan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
-
Kenapa Gang Tai dulunya dihindari oleh warga? Itulah mengapa, gang ini dulunya tidak dilalui warga dan orang-orang karena merupakan saluran pembuangan.
-
Kapan doa mimpi buruk dibaca? Doa mimpi buruk ini bisa dibaca ketika bangun tidur.
-
Kenapa Tari Beruji Doll diiringi Gendang Doll? Perbedaan ini bukan hanya dari segi fisik saja, namun kualitas suara yang dihasilkan dari setiap pukulan ini jauh berbeda antara Doll dengan alat musik pukul lainnya.
-
Kapan Tirta Gangga dibangun? Kompleks seluas satu hektare ini dibangun pada tahun 1946 oleh mendiang Raja Karangasem.
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
-
Kapan video gang permukiman padat penduduk di Bandung diunggah? Merujuk kanal Youtube Walking Stories, Jumat (8/3), pintu masuk menuju permukiman padat penduduk di tengah Kota Bandung ini kondisinya menurun tajam.
"Sasarannya adalah rumah hiburan musik dan minuman keras," ujarnya kepada wartawan usai memimpin razia, Sabtu (14/4).
Razia tersebut dipimpinnya bersama Kepala Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Awan Setiawan, yang juga melibatkan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya.
Awan mengatakan, dalam razia itu menemukan pelanggaran di dua rumah hiburan musik yang beroperasi di Jalan Putat Jaya Timur Gang 3B dan Gang 4B Surabaya. Dari dua rumah hiburan musik tersebut, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras jenis bir.
Dia merinci, dari rumah hiburan musik di Jalan Putat Jaya Gang 3B diamankan 5 botol bir merek Bintang serta 5 botol bir merek Guiness. Pengelolanya teridentifikasi berinisial AJ berusia 29 tahun.
Sedangkan dari rumah hiburan musik di Jalan Putat Jaya Gg 4B diamankan 14 botol bir merek Bintang dan 22 botol bir merek Guiness. Pengelolanya teridentifikasi berinisial Pur, 46 tahun.
"Dua rumah hiburan musik itu melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol," katanya dilansir Antara.
Awan menegaskan terhadap AJ dan Pur, yang terindikasi sebagai pengelola sekaligus penjual minuman keras tersebut, sesuai perundangan yang berlaku, dikenai sanksi tindak pidana ringan atau tipiring.
"Keduanya kami panggil ke Polrestabes Surabaya pada hari Senin, 16 April besok untuk diproses tipiring. Seluruh barang buktinya sudah kami amankan di Polrestabes Surabaya," ucapnya.
(mdk/dan)