Polisi Ringkus 4 Orang Kurir Sabu 9,4 Kg di Lhokseumawe
Penangkapan kurir narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka DS menjual sabu. Polisi kemudian menangkap DS pada Sabtu (13/11).
Polres Lhokseumawe meringkus empat tersangka kurir sabu-sabu. Polisi mengamankan 9,4 kilogram sabu di kawasan Blang Pulo serta di pinggir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebut, tersangka yang diamankan yaitu berinisial DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Kapan Khanduri Molod di Aceh biasanya dilaksanakan? Melansir dari beberapa sumber, Khanduri Molod biasanya dilaksanakan secara gotong royong antar warga desa di musala.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Marsose resmi dikerahkan di Aceh? Satuan ini resmi diterjunkan di Aceh pada tahun 1890, tugasnya sama seperti satuan Kepolisian dan terkadang membantu tugas-tugas kemiliteran apabila dibutuhkan.
Dia menjelaskan, penangkapan kurir narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka DS menjual sabu. Polisi kemudian menangkap DS pada Sabtu (13/11).
"Dari tersangka DS, tim kami mengamankan dua bungkus barang bukti sabu-sabu," katanya, Kamis (18/11).
Polisi lantas melakukan pengembangan, DS mengaku sabu-sabu itu diperoleh masing-masing dari pelaku TA, pelaku R, dan pelaku AS. Selanjutnya polisi membekuk tiga tersangka tersebut di seputaran Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Di sana, polisi menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di semak-semak di pinggir pantai areal industri PT Arun.
"Dua bungkus sabu tadi diterima dari tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp200 juta," beber Eko Hartanto.
Tersangka AS berdalih, sabu-sabu itu ditemukan tanpa sengaja di pinggir pantai dalam plastik warna hitam. "Pengakuannya barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali," kata Eko.
Para tersangka akan jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
Baca juga:
Simpan 0,175 Gram Ganja, 2 Pengemudi Becak Motor di Palembang Dihukum 6 Tahun Penjara
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Utara, 6 Kg Sabu-Sabu Disita
20 Narapidana di Lapas Parigi Positif Gunakan Narkoba
838 Tersangka Narkotika Ditangkap di Bali sejak Awal Tahun, Kasus Ganja Mendominasi
Beredar Video Napi Pesta Narkoba di Lapas Banyuasin Sumsel