Polisi Ringkus Dua Pelaku Kasus Tambang Tanah Ilegal di Pekanbaru
Polisi menangkap dua pelaku tambang tanah urug ilegal (galian C) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Polisi juga menyita satu alat berat sebagai barang bukti.
Polisi menangkap dua pelaku tambang tanah urug ilegal (galian C) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Polisi juga menyita satu alat berat sebagai barang bukti.
Pengerjaan tanah timbun yang tidak berizin itu mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalu lintas.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Siapa yang ingin dilibatkan dalam pemberantasan tambang ilegal? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.
-
Bagaimana Anies Baswedan berencana untuk memberantas tambang ilegal? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat dan OJK terkait maraknya pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Bagaimana Komisi XI DPR mendorong pencegahan pinjol ilegal? Selain masyarakat, politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan OJK untuk menindak pinjol ilegal yang marak di tengah masyarakat. Maka dari itu, jumlah pengaduannya terus meningkat. Hingga 28 Maret 2024, OJK mencatat pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 4.985 aduan. Dimana, OJK juga telah memblokir 311 pinjol ilegal sejak awal tahun ini. "Karenanya, kami terus mendorong upaya penindakan ini untuk menciptakan industri pinjol yang aman dan produktif.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus tambang tanah urug ilegal, yakni RK (54) dan HH (21)," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (12/5).
RK atau Rudi Kumala merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya.
"Keduanya ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan juga," ucap perwira menengah jebolan Akpol 1997 itu.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo menjelaskan, penangkapan itu dilakukan oleh Subdit IV yang dipimpin oleh Kanit III AKP Meki Wahyudi, pada Kamis (11/5).
Teguh menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya.
"Kemudian sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi," beber Teguh.
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung, polisi menemukan satu unit ekskavator sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas juga ditangkap.
"Petugas melakukan tangkap tangan di lokasi itu. Dua orang berinisial HH selaku operator alat berat dan RK selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait," kata Teguh.
Teguh menyampaikan, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Gandeng PPATK, KemenLHK Dalami TPPU Kasus Tambang Timah Ilegal di Belitung Timur
6 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Aceh Ditangkap, Ini Identitasnya
Polisi Gerebek Tambang Liar di Lereng Gunung Merapi, 7 Orang Diamankan
Penampakan Lubang-Lubang Menganga di Aceh akibat Tambang Ilegal
Sempat Kucing-kucingan dengan Polisi, Tambang Ilegal di Blora dan Pati Dibongkar
Polisi Tangkap Pemilik dan Pekerja Tambang Ilegal di Aceh