Polisi Ringkus Komplotan Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari pengungkapan tersebut sebanyak 12 orang tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan. Namun masih ada empat tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri meringkus komplotan judi online dengan situs “mastertogel”. Mereka menyusupi (backlink) website milik pemerintah dalam bentuk iklan judi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari pengungkapan tersebut sebanyak 12 orang tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan. Namun masih ada empat tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Mengapa judi online dianggap sebagai gangguan? Kebanyakan ahli dan dokter sekarang menganggap kecanduan judi sebagai gangguan biologis, kognitif, dan perilaku yang sah.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi online? Langkah pertama yang penting adalah mengakui bahwa ada masalah dengan perjudian online dan memiliki keinginan kuat untuk mengubah perilaku tersebut.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
“Modus operandi perjudian online ini di mana para pelaku secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian online dengan menggunakan website.mastertogel78live.com,” katanya di Bareskrim Polri, Jumat (27/1).
Para pelaku, kata dia, menawarkan permainan judi online ke calon member (user) melalui pesan WhatsApp atau SMS untuk mengajak pemain lain bermain judi dengan iming-iming memberikan bonus besar, sehingga para member tertarik untuk mengikuti permainan judi online tersebut.
“Website mastertogel ini adalah website permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga,” ujarnya.
Total ada 3.000 member atau users yang telah menjadi korban permainan judi online tersebut, dengan kerugian total kurang lebih Rp2 miliar.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rainhard Hutagaol menyebut, para pelaku judi online ini merupakan satu komplotan. Sebanyak 12 orang tersangka yang ditangkap berperan sebagai operator dari website judi online tersebut. Sedangkan empat orang tersangka lainnya masih DPO, dua orang di antaranya terindikasi berada di negara ASEAN.
Komplotan tersebut telah menjalankan praktik judi online tersebut selama tiga bulan, setiap bulannya para pelaku mendapatkan keuntungan Rp2 miliar. Rainhard juga mengatakan komplotan judi online mastertogel ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan backlink yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Backlink pernah ungkap sekali. Mastertogel juga hasil pengembangan kami dari backlink, pengembangan situs-situs pemerintah, termasuk pengiklan di website pemerintah,” terangnya seperti dilansir dari Antara.
Adapun inisial dua belas tersangka, yakni JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), MF (20), HC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Tersangka ditangkap di sebuah kondominium di wilayah Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, penyidik masih memburu empat tersangka lainnya yang buron, ST, PT, AN, dan LR. Dua orang di antaranya diduga bos dari judi online.
Para tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP, yakni Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
(mdk/fik)