Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal
Korban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Korban RF membuat sebuah video melalui aku TikToknya sehingga viral dan mendapat perhatian dari pemerintah RI.
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal
Polres Pariaman, Sumatera Barat meringkus pelaku yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar, total korbannya ada 6 orang dengan iming-iming bekerja di Thailand.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pelaku merupakan warga Pariaman Utara, Sumatera Barat yang ditangkap di Jakarta usai pihaknya menerima laporan dari salah satu keluarga korban yang juga warga Pariaman. "Pelaku inisial H berhasil ditangkap pada 20 Juli 2023 di terminal Kalideres Jakarta ketika hendak pulang kekontrakanya yang berada di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan," katanya dihubunggi merdeka.com, Minggu, (23/7).
- Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Enam Pelajar SMP di Muara Kamal
- Ayah Korban Pemerkosaan Ngaku Diminta Ongkos oleh Polisi untuk Menangkap Pelaku
- 3 Menit Menegangkan Polisi Tembak Polisi di Asrama Densus Cikeas Bogor
- Polisi Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal, Kompolnas: Tak Ada Ampun, Buah Busuk Dalam Keranjang Harus Dibuang!
Lanjutnya, karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya, korban RF membuat sebuah video melalui aku TikToknya sehingga viral dan mendapat perhatian dari pemerintah RI. Kemudian keluarga dari RF membuat laporan ke Polres Pariaman dan kami tindak lanjuti dengan memeriksa saksi-saksi yang bersangkutan.
"Untuk korban RF sudah dipulangkan dengan selamat lebih kurang dua minggu yang lalu oleh pemerintah RI. Dan pelaku berhasil kita amankan pada 20 Juli 2023 di terminal Kalideres Jakarta dengan bekerja sama bersama Bareskrim Polri," tuturnya.
merdeka.com
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka H, dia mengakui telah membantu pengurusan dan keberangkatan korban RF dan 5 korban lainnya. "Tersangka mengakui perbuatannya. Dari keterangannya, ada 5 korban lainnya. 4 di antaranya warga Pariaman dan 1 orang warga Payakumbuh," sebutnya.
Lanjutnya, kepada polisi tersangka mengaku mendapat upah yang diterima Rp1 juta per kepala dari pihak yang menyuruhnya apabila dapat mencari orang untuk diberangkatkan ke luar negeri. "Diduga tersangka ini masuk sindikat perdagangan orang Internasional," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban RF, dia mengatakan, korban lainnya inisial H pulang dengan sendiri sementara 4 orang lainnya masih di Myanmar. "Kita baru dapat keterangan dari korban RF, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.