Polisi ringkus pengedar ganja kering di Langkat
Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara meringkus seorang pengedar ganja di Desa Securai Utara, Kecamaran Babalan.
"Kita amankan pengedar ganja yang sangat meresahkan warga," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat, AKP Ridwan, di Stabat, Kamis (29/10).
Pengedar ganja yang diringkus berinisial WAN (38) warga Jalan Tanjungpura Dusun Securai Pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan dan proses pengembangan lebih lanjut.
Dilansir dari antara, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran seberat delapan ons, dua bungkus plastik putih berbentuk gulungan berisi daun dan biji ganja. Selain itu, polisi juga menyita 23 bungkus kecil daun ganja kering siap jual, sebungkus tiktak, gunting, hekter, pisau cutter, 280 lembar kertas yang dipotong kecil untuk membungkus daun ganja.
Penangkapan terhadap tersangka ini setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara ada pria yang sering menjual daun ganja kering dan sangat meresahkan warga setempat. Atas laporan itu, petugas pun lalu bergerak ke TKP dan mendapatkan pelaku sedang duduk menunggu pembeli ganja di depan rumahnya.
Setibanya di rumah pelaku, petugas langsung menggeledah kediaman tersangka dan menemukan barang bukti dari dalam lemari di kamar pelaku.
Tersangka ini dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.