Polisi Ringkus Penjual Pakaian Bekas Mengacungkan Pisau ke Konsumen
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/5). Diduga, unggahan itu pertama kali dilakukan oleh korban. Bahkan, dalam postingan lainnya, ada rekaman percakapan YH meminta alamat rumah korban karena tidak terima video saat mengacungkan pisau viral.
Polisi menangkap seorang pedagang baju bekas (thrifting) di Kota Bandung setelah video dugaan ancaman kepada konsumen viral di media sosial.
Diketahui, dalam video tampak pedagang yang diketahui berinisial YH (24) mengacungkan senjata kepada konsumen perempuan bernama Bella Ananda di Pasar Gedebage, Kota Bandung.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/5). Diduga, unggahan itu pertama kali dilakukan oleh korban. Bahkan, dalam postingan lainnya, ada rekaman percakapan YH meminta alamat rumah korban karena tidak terima video saat mengacungkan pisau viral.
Netizen pun bereaksi dengan video tersebut. Mereka meminta polisi segera menuntaskan kasus ini.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memastikan bahwa YH sudah diamankan pada Jumat (12/5) siang.
Berdasarkan keterangan sementara, kasus ini bermula saat korban sudah menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 juta, namun barang pesanan tidak kunjung datang.
"Korban ini akhirnya mendatangi lokasi, tujuannya menanyakan kepastian barang. Tapi YH mengeluarkan kata-kata kasar dan pisau serta mengancam sambil mengeluarkan pisau,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung.
"Setelah mendapat laporan, Jumat pagi dilakukan pencarian bersama Satreskrim Polrestabes Bandung dilakukan pemeriksaan terbukti pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," dia melanjutkan.
Polisi menjerat YH dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Selain itu pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Di tempat yang sama, YH mengakui bahwa pesanan barang dari konsumen belum ada. Itulah yang menjadi alasan dirinya belum mengirimkan barang meski sudah menerima uang tanda jadi.
“Saya emosi karena disebut penipu,” terang dia.
(mdk/fik)