Polisi Ringkus Residivis Pencabulan Anak di Malang
Menurut Dedy, kasus tersebut terjadi pada 8 April 2019 lalu di Desa Kasin, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Saat itu, sekitar pukul 08.30 WIB pagi, korban sedang mencuci daging ayam di Sungai Ngepeh bersama sang kakak.
Polres Malang meringkus seorang tersangka kasus pencabulan yang sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama alias residivis.
Wakapolres Malang Kompol Anggun Dedy Sisworo menyampaikan, pelaku berinisial AM (38). Dia diamankan di Dusun Langlang, Singosari, Malang, setelah sebelumnya sempat buron.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Kapan perubahan dalam interaksi seksual menjadi tanda selingkuh? Perubahan dalam interaksi seksual, baik berupa penurunan maupun peningkatan yang tidak biasa, dapat menjadi indikasi adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan. Apabila pasangan tiba-tiba menunjukkan kurangnya minat atau sebaliknya, menunjukkan gairah yang berlebihan, ini bisa menjadi petunjuk adanya orang ketiga.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
"Korbannya inisial RM usia 16 tahun, pelajar SMP," tutur Dedy di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (25/7).
Menurut Dedy, kasus tersebut terjadi pada 8 April 2019 lalu di Desa Kasin, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Saat itu, sekitar pukul 08.30 WIB pagi, korban sedang mencuci daging ayam di Sungai Ngepeh bersama sang kakak.
"Korban adalah si adik. Datang tersangka meminta tolong menemani. Yang mau menemani si adiknya, nemenin membeli minuman alkohol," jelas dia.
Tidak disangka, lanjutnya, kebaikan korban malah berbuah pahit. Dia diakali agar mengikuti keinginan tersangka, bahkan terjadi ancaman pembunuhan.
"Setelah itu korban diajak ke gubuk untuk mengoplos mirasnya dengan minuman suplemen. Usai dioplos, korban dibawa ke rumah kosong. Di situ terjadi pencabulan," kata Dedy.
Tersangka sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama yakni pelecehan seksual terhadap anak laki-laki selama 10 tahun. Dia kemudian bebas pada 2016.
"Pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara. Tersangka mengaku pernah mengalami hal serupa saat kelas 6 SD," Dedy menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas VI, AS Ditangkap Polisi di Rumahnya
Minta Dilamar, Perempuan di Makassar Malah Lapor Polisi Ngaku Diperkosa Kekasih
Niat Berobat, Seorang Pelajar Malah Diperkosa Dukun 15 Kali
Bermodus Ajak Nonton di Bioskop, Dani Cabuli ABG di Kamar Indekos Teman
Selain Mencabuli, Pembina Pramuka di Surabaya Juga Suruh Siswa Masturbasi
Ibu Muda di Musi Rawas Diperkosa Tetangga Saat Menyusui Anak