Polisi ringkus sindikat penjualan mobil bodong di Bali
Dalang sindikat penjualan mobil bodong masih buron.
Polsek Baturiti berhasil mengungkap sindikat mobil bodong yang akan diedarkan di wilayah Bali. Dibantu Reskrim Polres Tabanan, sedikitnya ada 18 mobil yang diamankan dan kini dijadikan barang bukti.
Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap PI asal Banyuwangi, yang diduga menjadi dalang dari beredarnya puluhan mobil bodong di wilayah Jembrana, Tabanan, Denpasar hingga Gianyar.
Disampaikan Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana, bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka I Wayan Widana (39), warga Banjar Baturiti Kaja, Kabupaten Tabanan, dirinya mendapatkan 12 mobil dari rekannya Gusti Kadek Udayana Sudana alias Ajik Olan (45), kemudian dijual kembali ke warga di Jembrana, Tabanan, Denpasar dan Gianyar dengan harga yang murah namun tanpa dilengkapi dengan BPKB dan data yang tercantum pada STNK tidak sesuai dengan data fisik yang ada di kantor Samsat.
Ajik Olan yang diamankan di rumahnya mengaku mendapat mobil bodong dari seseorang berinisial PI yang berasal dari Banyuwangi. Keduanya dikenalkan oleh teman yakni Gusti Putu Sukadana alias Ajik Suka (57).
"Saat ini telah kita amankan 18 kendaraan bermotor roda empat, dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial PI di Banyuwangi," kata Putu Putera Sadana, Kamis (22/10).
Polisi masih melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus sindikat penjualan mobil dengan STNK dan pelat nomor palsu, termasuk dugaan keterlibatan sindikat curanmor.
"Semua masih dalam rangkaian penyidikan dan penyilidikan, apakah ada keterlibatan juga dengan sindikat curanmor antar provinsi masih kita kembangkan," lanjutnya.
Pengakuan awal, mobil-mobil bodong tersebut dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari RP 15 juta hingga Rp 50 juta, sejak tiga bulan lalu. Tersangka I Wayan Widana yang mengaku menyesal ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per mobil.
Jenis 18 unit mobil tersebut di antaranya Mitsubishi Colt Diesel berwarna Kuning DK 9314 HD, Mitsubishi Colt Diesel berwarna hitam DK 9367 HB, Dump truk berwarna putih DK 9481 AG, Nissan Extrail berwarna abu-abu DK 958 IP dititipkan di bengkel MC Auto Ubung karena rusak, Grand Max pikap berwarna hitam DK 9726 UY, Mitsubishi pikap berwarna hitam DK 9967 WO, Avanza berwarna hitam DK 997 XE, Suzuki Swift berwarna silver DK 828 ZO, Carry pikap berwarna hitam DK 9621 FJ, Grand Max pikap berwarna putih DK 9952 WG, Truk Dina berwarna merah tanpa pelat nomor dengan nomor mesin wo4d1rj70152 dan nomor rangka jec1jc13c50069090, Xenia berwarna silver DK 1241 WG, dan Kia Visto berwarna hitam B 8441 UB dan berbagai jenis lainnya.
Dari ke 18 barang bukti, saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap satu unit mobil Futura pikap berwarna hitam. Ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau pasal 376 KUHP JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.