Polisi Sebut Model Majalah Dewasa Beiby Putri Bayar Narkoba Secara Tunai
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan pembelian barang haram tersebut, Beiby tak pernah membayar melalui transfer melainkan secara cash.
Model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 5 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan pembelian barang haram tersebut, Beiby tak pernah membayar melalui transfer melainkan secara cash.
-
Apa arti dari sinonim? Sinonim adalah Kata-kata yang Memiliki Kesamaan Makna Satu dengan Lainnya, Berikut Contohnya Dengan sinonim, kosakata kita diperkaya dan karya kita jadi lebih menarik dibaca.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Pembayaran selama ini dengan cash langsung," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (11/2).
Atas pengakuan Beiby tersebut, polisi pun langsung melakukan pendalaman dan juga melakukan pengejaran terhadap penjual barang haram tersebut.
"Kami masih mendalami terus, mudah-mudajan segera melakukan pengejaran saudara R untuk bisa mengungkap. Karena pengajuan dia memesan kepada R tersebut," jelasnya.
"Kami akan berusaha mendalami R ini, nanti kita terus mendalami. Termasuk apakah memang betul dia memesan 4 kali atau memesan di tempat lain," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seberat 0,2 gram dan 1.85 gram. Ternyata dari dua barang bukti tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, salah satunya bukan sabu melainkan tawas.
Berdasarkan pengakuan Beiby, ia sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak September 2020. Dari selama itulah, ia mengaku hanya baru empat kali mengkonsumsinya.
"Baru empat kali pengakuannya sejak bulan September 2020 lalu, ini baru pengakuan, tapi kami masih mendalami terus ya," tutup Yusri.
Atas perbuatannya itu, Beiby dipersangkakan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Sudah tersangka, kita sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Bagaimana kelanjutan kita masih menunggu hasil penyidikan," pungkasnya.
Penangkapan Beiby
Sebelumnya,Polisi menangkap model majalah dewasa atas nama Beiby Putri alias IPR terkait kasus narkoba. Dia diamankan di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 5 Februari 2021.
"Pelaku satu orang atas nama IPR," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Menurut Yusri, penangkapan diawali atas adanya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di apartemen kawasan Jakarta Timur. Polisi lantas menelusuri lokasi.
"Menemukan ada satu orang di lobi apartemen yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu, tim langsung mengamankan orang tersebut," jelas dia.
Penangkapan sendiri dilakukan sekitar pukul 23.50 Wib. Setelahnya, penyidik langsung menggeledah kamar milik Beiby dan ditemukan barang bukti dua klip sabu dengan berat bruto 1,85 gram dan 0,20 gram.
Selain itu, ada satu buah bong atau alat isap sabu, dua cangklong, tiga sedotan, dua korek, hingga barang terkait lainnya.
"Setelah dilakukan tes urin di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," kata Yusri.
Baca juga:
Ekspresi Ridho Rhoma Saat Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Polisi Dalami Pemasok Sabu ke Selebgram Abdul Kadir
Polisi Sebut Selebgram Abdul Kadir Baru Coba-Coba Pakai Sabu
4 Fakta Abdul Kadir, Selebgram D_kadoor yang Tersandung Kasus Narkoba
Kabar Terbaru Dwi Sasono Rehabilitasi, Kini Tak Merokok dan Kondisinya Lebih Baik