Polisi sebut proses hukum remaja penghina Jokowi disesuaikan sistem peradilan anak
Menurut Argo, sudah ada delapan saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Termasuk juga pemeriksaan saksi ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penyidik masih melengkapi berkas atas kasus remaja berinisial RJ yang viral lantaran menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Proses hukum dan persidangan sendiri akan disesuaikan dengan sistem peradilan anak.
"Semua kita sesuaikan dengan UU sistem peradilan anak yang mengatur, kita tidak bisa melampaui itu," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
Menurut Argo, sudah ada delapan saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Termasuk juga pemeriksaan saksi ahli.
"Jadi dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kita gelarkan, dan kemudian kita lihat apa saja kekurangan yang ada. kalau sudah lengkap akan kita berkas dan kita kirim ke kejaksaan," jelas dia.
Terlepas dari ada tidaknya upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau pun diversi, penyidik akan tetap melalui proses pelengkapan berkas dan pelimpahan secara administrasi. Sementara RJ sudah tidak lagi bersekolah di lokasi pembuatan video viral tersebut.
"Dia dikeluarkan ya (dari sekolah)," Argo menandaskan.
Baca juga:
'Jangan remehkan ancaman kejahatan dengan alasan sekadar iseng'
Dititipkan di panti sosial, ini alasan polisi tak tahan remaja RJ penghina Jokowi
RJ, remaja pengancam Presiden Jokowi ditetapkan jadi tersangka
Polisi bisa tahan remaja penghina Jokowi jika ancaman hukuman di atas 5 tahun
Kuasa hukum dosen USU klaim kliennya tak menulis soal bom Surabaya