Polisi Sebut Tangkap Lebih Dari 3.000 Warga Nekat Berkerumun di Tengah Pandemi
Sementara untuk aktivitas pembubaran kerumunan masyarakat, Argo melanjutkan pihaknya telah melakukan hal itu sepanjang masa darurat Covid-19 sebanyak 10.873 kali.
Kepolisian sebut sudah menangkap lebih dari 3.000 orang yang nekat berkerumun di tengah pandemi Covid-19. Meski tidak ditahan, mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi.
Demikian diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
"Ada sekitar tiga ribuan ya, tiga ribuan masyarakat yang diminta untuk membuat pernyataan. Pernyataan agar tidak mengulangi lagi dengan adanya virus pandemi ini," kata Argo dalam video konferensi, Senin (6/4).
Sementara untuk aktivitas pembubaran kerumunan masyarakat, Argo melanjutkan pihaknya telah melakukan hal itu sepanjang masa darurat Covid-19 sebanyak 10.873 kali.
"Gakum (pengakuan hukum) 18 orang di Polda Metro Jaya," jelasnya.
Kasus Hoaks
Sedangkan untuk kasus hoaks, kata Argo sampai bulan ini pihaknya telah menangani sebanyak 76 kasus.
"Itu ada di Bareskrim enam kasus, ada di Kaltim enam kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, di Kalimantan Barat empat kasus," kata dia.
Di susul dengan Sulawesi Selatan empat kasus, kemudian Jawa Barat enam kasus, Jawa Tengah tiga kasus, Jawa Timur ada 11 kasus. "Dan Lampung ada lima, Sulawesi Tenggara ada satu, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara masing-masing ada tiga kasus," ungkapnya.
Kemudian Kepulauan Riau ada satu kasus, Bengkulu ada dua, Maluku juga ada dua dan NTB empat kasus.
"Sulawesi Tengah, Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua Barat, dan Sulawesi Barat masing-masing satu kasus," tegasnya.
Menurut dia, kasus-kasus tersebut masih tetap berjalan, mengenai apakah tersangka di tahun atau tidak, Argo mengatakan itu semua wewenang penyidik.
"Dan untuk kasus hoaks sendiri penyidik punya kewenangan, apakah nanti akan tahan kota, penahan rumah, semuanya mempunyai penyidik kewenangan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, di tengah wabah ini Satgas Pangan Polri telah melakukan penyidikan sebanyak 28 kasus. "Ya baik itu penimbunan, baik itu meningkatkan harga, harga daripada APD maupun harga yang lain," jelasnya.
Sampai saat ini, kata Argo Satgas Pangan Polri masih terus bekerja. Jika mendengar informasi mengenai penimbunan maupun kenaikan harga, maka pihaknya akan segera melakukan pengamanan.
"Dan ternyata kita sudah ada 18 kasus yang sudah kita tangani," ungkapnya.
Edukasi
Argo mengungkapkan, pihaknya sepanjang masa darurat Covid-19 ini telah melakukan 26.655 kali edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Covid-19.
"Dan publikasi Humas Mabes Polri itu ada 51.977 kegiatan," ungkapnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)