Polisi sita 1,4 ton solar ilegal di Tanjung Priok
7 buah drum berisi 200 liter beserta kendaraan yang digunakan diamankan.
Ribuan liter solar bersubsidi berhasil diamankan jajaran anggota kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (21/5) lalu. Ribuan solar bersubsidi tersebut rencananya akan didistribusikan dengan cara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sebanyak 1400 liter atau 1,4 ton bahan bakar bersubsidi jenis solar kami sita karena terbukti tidak memiliki izin pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak," ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor DH Inkiriwang kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Rabu (25/5).
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut anggotanya berhasil mengamankan 7 buah drum berisi 200 liter beserta kendaraan yang digunakan.
"7 drum masing masing 200 liter dan sebuah mobil pickup, bbm ini dijual secara ilegal di wilayah tanjung priok, dan sebagian besar di dalam wilayah pelabuhan," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial DT (47) yang membawa mobil pikap bernomor polisi B 9064 OJ dan akan mendistribusikan kepada pembeli.
"Subsidi seharusnya diberikan kepada warga yang berhak dan membutuhkan, namun ini dijual secara ilegal dan tersangka mendapatkan stok bbm tersebut dari oknum yang masih kami selidiki" tutupnya.