Polisi sita 15 ribu aksesori Apple palsu dari sejumlah toko di Medan
Selain 15 ribu aksesori itu, petugas juga mengamankan 11 tersangka.
Aparat kepolisian di Medan menggeledah sejumlah gudang toko aksesori gadget di Medan. Dari aksi itu mereka menyita 15 ribu aksesori bermerek Apple palsu.
"Ke-15 ribu barang-barang palsu ini kita amankan dalam penggeledahan kemarin. Kami menyitanya dari 6 gudang dan toko di wilayah Kota Medan, yaitu di Jalan Sekip, Kapten Muslim, Sutrisno, Pancing, dan Razak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haidar dalam pemaparannya di Mapolda Sumut, Kamis (5/11).
Penggeledahan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya mendapatkan aksesori-aksesori palsu tersebut.
Haidar menjelaskan, aksesoris Apple itu dipastikan palsu. Dia mencontohkan, kotak charger iPhone seharusnya memiliki segel berwarna oranye. Namun, barang yang disita tidak memiliki segel itu.
-
Apa yang dijual dalam lelang selain cek Apple? Tidak hanya cek, beberapa barang peninggalan milik Apple seperti iPhone generasi pertama juga turut masuk dalam daftar lelang, dengan jumlah 15 penawar dan harga tertinggi USD 17.604 atau setara Rp 273 juta.
-
Kapan cek Apple ditulis? Cek tersebut ditulis tangan langsung oleh sang pendiri Apple, Steve Jobs dengan jumlah transaksi sebesar 4,01 USD pada tanggal 23 Juli 1976.
-
Kapan Apple merilis iPod? Melansir Majalah Mixdown, Selasa (18/6), pada bulan Oktober 201, perusahaan teknologi Apple merilis perangkat media portabel iPod.
-
Apa yang dijual di Pasar Pakelan? Selain Haniq, ada pula Tawinem. Di pasar itu ia membeli gorengan. "Di sini apa-apa Rp500-an. Ini puli pecel, bahannya dari beras," kata Tawinem.
-
Bagaimana Apple memenuhi persyaratan untuk masuk ke pasar Indonesia? Apple memang telah patuh terhadap peraturan yang ada sehingga bisa masuk dan melakukan pemasaran di Indonesia. Dengan memenuhi peraturan milik Indonesia, seperti yang juga dilakukan oleh perusahaan asing lain, Usman mengira bahwa pemerintah telah memberikan akses yang setara kepada semua perusahaan, termasuk kepada perusahaan Starlink yang juga akan masuk ke pasar retail Indonesia.
-
Apa yang dijual di Pasar Setan? Barang yang dijual mungkin berupa tanah, batu, daun, atau benda-benda sekitarnya.
"Selain charger iPhone palsu, kami juga mengamankan headset, kabel data, dan softcase, seluruhnya bermerek Apple, tapi palsu," sebur Haidar.
Selain 15 ribu aksesori itu, petugas juga mengamankan 11 tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 90,91 dan 94 UURI No 15 Tahun 2001 tentang Merek.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 800 juta," jelas Haidar.
Baca juga:
Kala jabat menteri perdagangan, Rachmat Gobel dikira ultranasionalis
Ketua HIPI geram ada isu sweeping produk tak ber-SNI
Ikuti jejak mantan bos, Pandu jual air rumah dikemas seperti zam zam
Jadi ketua pansus merek, Desy Ratnasari ajak anggota DPR ke Italia
Dituntut 3 tahun, terdakwa penipuan tas Hermes tuding hakim disuap