Polisi Sita Handphone Audrey Davis Anak David 'Naif', Ini Alasannya
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus video syur Audrey Davis yang tersebar di media sosial.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita satu handphone milik Audrey Davis, putri musisi David Bayu Danangjaya alias David 'Naif'. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus video syur Audrey Davis yang tersebar di media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan handphone itu karena untuk mengusut komunikasi dengan AP, mantan kekasih Audrey Davis yang kini telah jadi tersangka.
- Audrey Davis, Anak Musisi David Bayu Mengaku Diancam Mantan Kekasih Berujung Video Syur Tersebar ke Medsos
- Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria Bersama Audrey Davis di Video Vulgar
- Akui Jadi Pemeran Video Syur, Mungkinkah Audrey Davis Jadi Tersangka?
- VIDEO: Genggaman Erat David Bayu Pegang Tangan Putrinya Temani saat Diperiksa Polisi Dugaan Video Syur
"Penyidik juga melakukan penyitaan terkait satu unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (13/8).
Ade Safri mengatakan handphone Audrey yang telah disita nantinya akan dikirim ke laboratorium forensik (labfor) untuk proses melengkapi berkas lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut, mengirim BB elektronik ke lab Digital Forensik untuk dilakukan uji labfor; melengkapi berkas perkara; dan mengirimkan berkas perkara ke JPU,â jelas Ade Safri.
Adapun terkait penyitaan ini dilakukan ketika agenda pemeriksaan Audrey yang dilakukan pada hari ini sebagai tindak lanjut laporannya dengan nomor; LP/B/4570/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 7 Agustus 2024.
Di sisi lain, pengacara Audrey, Sandi Arifin menyebut kehadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini untuk memberikan keterangan tambahan atas laporan penyebaran video syur yang dilayangkan pada 7 Agustus lalu.
âKarena ada dugaan dan memang ternyata setelah diproses ada ancaman untuk menyebarkan. Jadi keputusan klien kami dan putrinya untuk membuat laporan polisi pada tanggal 7 Agustus kemarin,â kata Sandi
Namun demikian, Sandi tidak menjelaskan lebih rinci soal ancaman yang diterima Audrey sebagaimana dasar laporannya. Dia menyerahkan semuanya untuk nanti bisa disampaikan oleh penyidik.
âUntuk lebih detailnya mungkin teman- teman bisa tanyakan ke pihak penyidik lebih lanjut karena bukti bukti sudah kita lampirkan. Saksi juga sudah ada beberapa yang diperiksa, termasuk klien kami Audrey dan juga dari keluarga dan juga orangtuanya,â jelas dia.
Dalam kasus ini, AP mantan kekasih Audrey telah dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
Lalu untuk tersangka penyebar video syur Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- PKS Bantah Penyusunan Timses RIDO Alot: Sangat Demokratis, Sudah 98 Persen
- Hendak ke Warung Makan, Pria di Tanjung Priok Ditembak Orang Tak Dikenal dari Belakang
- Dijanjikan Putranya Lolos Bintara Polri, Anggota DPRD Selayar Malah Tertipu Rp385 Juta
- Calon BJ Habibie di Masa Depan, Bocil ini Rela Sisihkan Uang Jajan Bukan buat Beli HP atau Mainan tapi Buku
- DPR Sahkan UU APBN 2025, Target Pendapatan dari Pajak Rp2.490 Triliun
Berita Terpopuler
-
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024