Polisi sita rumah mewah Aiptu Dadang, koruptor pajak Rp 1,4 M
Aiptu Dadang cuma bintara polisi. Tapi gara-gara korupsi, rumahnya sekelas milik pejabat.
Setelah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pajak di Samsat Lahat senilai Rp 1,4 miliar, penyidik III Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyitaan terhadap rumah mewah milik tersangka Aiptu Dadang yang berlokasi di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, Palembang, Senin (23/2).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, tampak sekitar sepuluh penyidik Polda Sumsel ada di lokasi. Salah satu dari mereka terlihat memasuki rumah untuk berbicara dengan tersangka Aiptu Dadang yang ada di rumah tersebut bersama anggota keluarga yang lain. Sementara polisi lain bersiaga di teras rumah.
Rumah Dadang terdiri dari dua lantai dan bisa dikategorikan sebagai rumah mewah. Warna catnya ungu dengan ukuran sekitar 20x10 meter persegi dan terpasang sejumlah AC. Rumah ini ditutupi pagar besi berwarna putih.
Selama penyitaan, baik Dadang maupun anggota keluarganya yang lain sama sekali tak terlihat keluar dari rumah. Mereka hanya terlihat secara samar-samar dari halaman luar rumah. Selain itu, sejumlah warga yang diduga kerabat Dadang terlihat datang saat penyidik akan menyita rumah tersebut.
Sekitar empat jam berada di rumah tersebut, penyitaan ini diakhiri dengan simbolisasi pemasangan papan tanda penyitaan. Papan berwarna putih itu dipasang di dinding bagian depan rumah dengan cara dipaku. Sementara, di depan garasi rumah, terdapat garis polisi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo melalui Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir mengungkapkan, penyitaan terhadap rumah milik tersangka Aiptu Dadang dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam kasus dugaan tipikor Samsat Lahat. Rencananya, usai proses penyitaan, penyidik akan melimpahkan berkas pemeriksaan ke kejaksaan.
"Prosedurnya memang seperti itu. Selain rumah, kita juga menyita tanah tempat dimana rumah itu berdiri. Nilai rumah dan tanah itu belum tahu, kemungkinan senilai dengan uang yang dikorup," ungkap Imran.
Selama menangani kasus dugaan tipikor Samsat Lahat, kata dia, pihaknya sudah memintai keterangan beberapa saksi yang dinilai mengetahui alur cerita setoran Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Samsat Lahat. Aiptu Dadang sendiri sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
"Untuk tersangka, selain kita jerat undang-undang tipikor, akan kita jerat undang-undang tindak pidana pencucian uang. Terkait nilai harta benda yang kita sita, nanti akan diketahui setelah tersangka disidangkan," ujarnya.
Dia menambahkan, total kerugian negara dari korupsi di Samsat Lahat ini senilai Rp 1,4 miliar. Untuk modus yang digunakan tersangka dengan cara menyelewengkan dana (PNBP) di Samsat Samsat tahun 2012. Diduga, tersangka membuat laporan berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan.