Polisi Surabaya tangkap jaringan bandar narkoba Internasional
Barang bukti yang diamankan sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai total Rp 7 miliar.
Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, membekuk tiga bandar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai total Rp 7 miliar. Diduga, ketiga tersangka ini merupakan jaringan internasional.
Para pengedar narkoba yang tinggal di Surabaya itu adalah, Deni, Tony dan Fred. Total barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga bandar itu adalah 2,8 kg sabu-sabu dan 5000 butir pil ekstasi.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, dua jenis narkoba yang diedarkan para tersangka itu diduga berasal dari luar negeri, yang kemudian masuk ke Indonesia melalui Jakarta lalu dikirim ke Surabaya melalui jalur darat.
"Yang kali pertama ditangkap adalah DN (Deni). Dia kita tangkap di depan foodcourt Jalan Tidar, Surabaya. Kemudian kita kembangkan di rumah tersangka di Jalan Kali Butuh Surabaya, dan kita temukan sabu seberat 86,20 gram, enam buah kantong plastik dan dua unit HP," terang Setija di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (5/10).
Selanjutnya, polisi mengembangkan hasil tangkapannya itu dan kembali menangkap dua orang rekan Deni, yaitu Tony dan Fred. Untuk tersangka Fred, berperan sebagai kurir dari Deni dan Tony.
"Keduanya kita tangkap di parkiran Hotel Tunjungan di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Dari pengembangan di rumah tersangka Tony, di Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya, kita mengamankan barang bukti 2,42 gram sabu, satu butir ekstasi warna merah muda, 1/2 butir ekstasi warna hijau, 1/2 butir pil warna coklat, lima butir jenis Hapy Five, satu kapsul warna krem dan satu unit timbangan elektronik," ujar Setija.
Sedangkan dari tangan Fred, polisi mengamankan 2 kilo gram 753,5 gram sabu dengan bungkusnya dan 5000 butir ekstasi. "Saat kita tangkap, FR (Fred) baru bertransaksi dengan Deni dan hendak membawa pulang barang bukti."
"FR ini tersangka terakhir yang kita tangkap. Untuk pemasoknya dari Jakarta, kita masih melakukan pendalaman. Mudah-mudahan pemasok dari Jakarta ini bisa kita tangkap," ujar mantan Kapolres Sidoarjo itu.
Perwira dengan tiga melati di pundak ini juga mengatakan, untuk tersangka Tony dan Fred, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Medio 2009, Tony digerebek polisi karena diketahui memiliki home industri sabu-sabu dan divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan. Tapi dia keluar lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Sedangkan tersangka Fred, pada 2006 ditangkap polisi karena kasus peredaran narkoba. Dia divonis 5 tahun penjara. "Kedua tersangka akan kita ancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan," ujarnya.