Polisi Syariah Tangkap Terduga PSK Jaringan Prostitusi Online di Banda Aceh
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan perempuan itu diduga terlibat jaringan prostitusi online di Banda Aceh. Dia disebut menjual jasanya kepada laki-laki A melalui media sosial.
Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hibah (polisi syariah) Kota Banda Aceh menangkap seorang perempuan terduga PSK jaringan prostitusi online yang sedang kencan dengan pasangannya di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh. Perempuan tersebut inisial C (23) merupakan warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Dia ditangkap bersama pelanggannya laki-laki berinisial A (21) warga Kabupaten Pidie, pada Sabtu (21/8).
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan perempuan itu diduga terlibat jaringan prostitusi online di Banda Aceh. Dia disebut menjual jasanya kepada laki-laki A melalui media sosial.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
-
Apa saja tempat wisata di Banda Aceh yang terkenal dengan sejarahnya? Banda Aceh menyimpan khazanah budaya, monumen, tempat-tempat bersejarah, dan makam raja-raja seperti makan Sultan Iskandar Muda dan makam Syekh Abdurrauf Syiah Kuala.
"Dari barang bukti yang kita turut amankan, yakni HP (smartphone) dia (perempuan) diduga ada indikasinya terlibat prostitusi online berdasarkan dari percakapan di aplikasi pesan," kata Ardiansyah.
Dia menyebut, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh masih mendalami kasus perempuan terduga menjalani praktek prostitusi online itu. Pihaknya pun mengembangkan dan menelusuri jaringan prostitusi online lainnya yang disebut kemungkinan masih ada beroperasi di Banda Aceh.
Ardiansyah mengatakan pasangan itu bakal dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sedangkan untuk hotel yang kedapatan melakukan pelanggaran syariat Islam, akan ditindak tegas dengan memanggil pemilik dan diberikan peringatan keras.
"Jika mengulangi sekali lagi kita cabut izinnya. Intinya Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak main-main terhadap pelanggaran syariat Islam," tegasnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap Dua Muncikari Prostitusi Online di Majalengka
Diduga Terlibat Prostitusi, 24 Pasangan Mesum Diamankan Tim Razia PPKM di Kota Bogor
Praktik Prostitusi di Tasikmalaya, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang Muncikari Prostitusi Online di Nagan Raya Jual ABG Rp900 Ribu
Ada Prostitusi dan Perdagangan Orang di Venesia Karaoke, Satpol PP Tangsel Kecolongan