Polisi Syariat Aceh Tangkap Sembilan Pasangan Mesum, Diduga PSK dan Hidung Belang
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sembilan pasangan yang ditangkap semalam, antara laki dan perempuan tidak saling mengenal. Domisilinya pun berbeda-beda antara laki dan perempuan yang menjadi pasangan masing-masing.
Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh menangkap sembilan pasangan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria hidung belang di salah satu wisma Gampong Peuniti, Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (11/12) malam.
Saat ini sembilan pasangan itu masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan 14 orang penyidik Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh. Penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton dan telah menetapkan 18 orang tersebut menjadi tersangka.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Harun Al-Rasjid Zain? Harun Al-Rasjid Zain, merupakan seorang ekonom, dosen, politikus, dan pejuang Indonesia yang berasal dari Pariaman, Sumatra Barat.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Apa profesi Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah adalah seorang politisi yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2019-2024, mewakili daerah pemilihan Banten I yang meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sembilan pasangan itu dijerat dengan pasal 23 ayat (1) tentang khalwat dengan ancaman 12 kali cambuk. Penyidik juga sedang melakukan pengembangan, ada kemungkinan juga dijerat dengan pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat hukuman 30 kali cambuk Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
"Saat ini 14 orang penyidik masih sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap mereka yang kita tangkap semalam," kata penyidik Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh, Marzuki, Rabu (12/12).
Marzuki yang akrab disapa Pak Ki belum berani menyebutkan mereka bekerja sebagai PSK. Alasannya belum menemukan bukti dan penyidik masih sedang melakukan pengembangan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sembilan pasangan yang ditangkap semalam, antara laki dan perempuan tidak saling mengenal. Domisilinya pun berbeda-beda antara laki dan perempuan yang menjadi pasangan masing-masing.
"Kami tidak berani bilang PSK, karena memang enggak ada label (PSK). Tetapi ketika kami bertanya pasangan mereka, tidak saling kenal," ungkapnya.
Marzuki mengendus ada pemasangan tarif. Namun pihaknya harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk membuktikannya.
"Usia antara 24-40 tahun, baik laki maupun perempuan. Mereka berdomisili berbeda-beda, ada dari Abdya, Nagan Raya, Aceh Besar dan Langsa," ucapnya.
Sedangkan untuk pengelola wisma tersebut saat ini juga masih diperiksa. Bila terbukti pengelola memfasilitasi keberadaan mereka di wisma tersebut akan dijerat dengan pasal 23 ayat (2), pasal 25 ayat (2) Qanun Hukum Jinayah.
"Kita sedangkan kembangkan, bila memang nanti pelanggan itu pesan melalui pengelola, berarti pengelola memfasilitasi dan bisa kita hokum, baik itu cambuk, penjara atau denda," jelasnya.
Saat ini semua pelaku masih ditahan di ruang tahanan Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh selama 15 sampai 20 hari kedepan. Bahkan bila terbukti melakukan ikhtilat, mereka bisa diperpanjang masa tahanan hingga 30 hari setelah habis masa tahanan sebelumnya.
"Khalwat ditahan 15 hari dan ikhtilat 20 hari dan bisa diperjang hingga 30 hari," tutupnya.
Baca juga:
Partai Berkarya Ancam Pecat Calegnya yang Digerebek Bersama Istri Orang Lain
Caleg Berkarya Digerebek Lagi di Kamar Kos Bareng Istri Orang
Perempuan Sm Ditetapkan Tersangka Karena Bawa Kabur Pacar Sesama Jenis di Bawah Umur
2 Pasangan Lesbi di Makassar Diciduk saat Kumpul dalam Indekos
Seminggu Dicari Orangtua, Remaja Terciduk Bareng Pacar LGBT di Indekos
Suguhkan Tarian Striptis Plus-Plus, Rumah Karaoke di Blitar Digerebek